
Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) resmi mengesahkan dua raperda kota Surabaya tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di dalam rapat paripurna. Senin (14/7/2025) siang
“Tadi kita rapat paripurna dua agenda yaitu pengesahan Raperda YEKAPE dan pengesahan Raperda ekonomi kreatif,” ujar Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya usai memimpin rapat paripurna
Ia menyebut proses pembahasan Raperda YEKAPE ini diperkirakan sejak bulan November tahun 2024 kemudian selesai di bulan juli ini
“Dan baru di paripurnakan,” kata Bahtiyar Rifai
Pengesahan Raperda ini, menurut ia semangat penataan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) terutama YEKAPE
“Khususnya YEKAPE ini,” terang Bahtiyar Rifai
DPRD Kota Surabaya berharap Bagaimanapun kedepan YEKAPE ini bisa memanfaatkan lahan pemerintah kota bekerja sama dengan perusahaan swasta.
agar bisa menjamin ketersediaan pemukiman warga di Surabaya.
“Baik itu rusun atau seperti apa yang selaras dengan teman teman di komisi A yang membahas Raperda tentang hunian yang layak jadi ini bisa di sinkronkan,” jelas Bahtiyar Rifai
Raperda kedua lanjut ia tentang ekonomi kreatif dimana pemerintah kota diminta untuk memberikan wadah kepada masyarakat kota Surabaya terkait dengan ekonomi kreatif
“Yang mana ini bagian dari program pemerintah pusat namun nantinya mekanismenya seperti apa biar pemerintah kota yang mengatur,” kata Bahtiyar Rifai
Ia juga berharap ada tempat yang sudah di informasikan oleh wali kota terkait eks Hi tech mall yang menjadi salah satu wadah kreatif anak muda dan masyarakat surabaya
“Ini juga bagian dari Raperda itu (Ekonomi Kreatif),” kata Bahtiyar Rifai
Ia menambahkan pada intinya pemerintah kota harus mewadahi segala bentuk perekonomian baik perekomian konvensional, modern maupun perekonomian kreatif
“Itu agar nantinya bisa mensejahterakan warga kota Surabaya,” pungkas Bahtiyar Rifai.
Dalam kesempatannya Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan, rapat paripurna ini dengan agenda penandatanganan keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan wali kota Surabaya
Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi perda.
Ia menjelaskan berkenaan dengan saran dan masukan Pansus serta diungkapkan pembahasan atas RPD yang dimaksud antara unsur pemerintah daerah dengan Pansus DPRD dapat disampaikan
“Bahwa kami sangat memahami dan memberikan penghargaan atas aspirasi dan argumentasi yang telah disampaikan oleh para anggota Pansus dalam rapat-rapat pembahasan dan pertimbangan dimaksud. Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut,” terang Armuji akrab disapa Cak Ji
Cak Ji menambahkan tentunya masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi dengan tujuan untuk menyempurnakan materi. yang termuat dalam perda yang dimaksud.
“Serta agar kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Cak Ji mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (irw)




