beritasurabayaonline.net
Pemilu

KPU Surabaya Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwali 2020

Surabaya – Surat Keputusan KPU Kota Surabaya nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dibacakan oleh Agus Turcham Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota surabaya telah menetapkan perolehan hasil masing masing pasangan calon.

“Sudah kita tetapkan, masing masing pasangan calon mendapatkan suara berapa, nanti bisa dicek sendiri,” ujar Nur Syamsi. Kamis (17/12/2020) siang ditemui usai rapat pleno terbuka.

Sebelum rapat pleno terbuka ditutup, kata dia, diakhiri dengan pembacaan surat keputusan, dan surat keputusan itu nanti akan menjadi dasar bagi KPU Kota Surabaya.

“Untuk mengusulkan penetapan paslon terpilih sembari menunggu proses BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di MK,” kata Nur Syamsi.

Saat ditanya siapa pasangan calon yang memenangkan pilkada surabaya 2020, pihaknya enggan menyebutkan nama pasangan calon yang memenangkan dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020

“Kalau yang memenangkan pilkada surabaya, adalah rakyat surabaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui rapat pleno terbuka selama tiga hari sejak 15 hingga 17 desember 2020 yang digelar oleh KPU Kota Surabaya di hotel singgasana.

Hasil rapat pleno terbuka ini pasangan calon nomer urut 1 Eri Cahyadi – Armuji (ErJi) memperoleh suara 597.540.

Sedangkan pasangan calon nomer urut 2 Machfud Arifin – Mujiaman Sukirno (MAJU) memperoleh suara 451.794.

Dengan perincian jumlah suara sah 1.049.334 dan suara tidak sah 49.135 sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 1.098.469.        (irw)

 

Baca juga