beritasurabayaonline.net
Pemilu

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilwali Surabaya 2020

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota surabaya tahun 2020. Selasa (15/12/2020) di hotel Singgasana.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sesuai dengan PKPU No 5 dan PKPU No 19 tahun 2020, bahwa pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan

“Kemudian untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Bupati dan wakil Bupati dilaksanakan rekapitulasi dan penetepan hasil penghitungan suara tingkat kota,” ujar Nur Syamsi.

Di PKPU No 5 tahun 2020 tersebut, dia menjelaskan, memberikan jadwal bahwa rekapitulasi tingkat kota, dilaksanakan pada 13 sampai 17 desember 2020.

“Kami mengambil waktu diantaranya itu, sehingga yang kita laksanakan pada 15 sampai 16 desember 2020,” terang Nur Syamsi.

Untuk itu, pihaknya sudah mencoba memulai, namun, ada beberapa hal yang prinsip disampaikan oleh para pihak baik itu saksi maupun Bawaslu sehingga akhirnya di skors.

“Untuk memenuhi prinsip prinsip protokol kesehatan dengan memberikan hasil essessment satuan tugas (satgas),” katanya. saat ditemui disela sela skors sementara.

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan selama dua hari yakni 15 – 16 desember 2020, untuk hari ini penghitungan suara ditingkat kota ini, sementara masih 16 kecamatan.

“Hari ini direncanakan 16 kecataman lalu dilanjutkan besok 15 kecamatan, mudah mudahan bisa selesai, ” pungkas Nur Syamsi.

Sementara itu, rapat pleno terbuka yang sempat di skors ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam, PPK, dan saksi dari masing masing paslon nomer urut 1 dan 2.  (irw)

Baca juga