Surabaya – Seorang pria berinisial ND (33) warga Dusun Dauh Desa Alas Tengah Kecamatan Besuki Kabupaten Probolinggo jawa timur ditangkap BNNP Jawa Timur diketahui membawa narkotika jenis shabu tersimpan dalam tas rangsel dikawasan jalan kedung cowek surabaya pada selasa 6 maret 2018.
“BNNP Jawa timur menangkap pelaku kurir membawa tas rangsel warna biru hitam berisi shabu-shabu di kawasan kedung cowek surabaya,” Ujar Brigjen Pol Drs Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jawa Timur, Senin (19/03/2018) sore hari.
Pelaku kurir berinisial ND (33) warga Dusun Dauh Desa Alas Tengah Kecamatan Besuki Kabupaten Probolinggo jawa timur membawa narkotika jenis shabu dari kepri kepulauan Riau Batam melalui jalur laut menggunakan kapal dan turun di Perak surabaya langsung dibuntuti oleh petugas BNNP Jawa timur.
“Dari tangan pelaku kurir ini, kita temukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,275/gram, Hp, tas rangsel, dan uang sebesar 139.000 ribu rupiah,” Katanya. saat gelar konfrensi press bersama awak media dikantor BNNP Jawa Timur.
Selain ditemukan barang bukti shabu, Hp dan Tas Rangsel warna biru hitam, Petugas BNNP Jawa Timur juga temukan barang bukti lain Paspor kunjungan ke negara malaysia atas nama pelaku ND (33) dan diduga kuat merupakan jaringan narkotika internasional.
“Kalau dilihat dari paspor milik pelaku ini, jelas merupakan jaringan narkotika internasional,” Ungkapnya.
Dihadapan petugas BNNP Jawa Timur, Tersangka ND (33) Pelaku kurir shabu mengaku, Mendapatkan barang haram ini dari tanjung pinang batam untuk diantar ke surabaya dan sekali antar mendapatkan bayaran sebesar 30 juta, sedangkan untuk paspor digunakan untuk bekerja.
“Barang dari tanjung pinang batam dan sekali antar saya mendapatkan uang sebasar 30 juta,” Akunya,
Sementara itu, Tersangka ND (33) pelaku kurir narkotika jenis sabu ini akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika golongan 1 jenis shabu pasal 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika. (irw)