Resmi Tersangka, Ini Motif Pelaku Penembakan Mobil Milik Kepala Dinas DPRKP-CKTR Kota Surabaya

oleh

 

Surabaya – Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, RM (39) resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku penembakan mobil milik Eri Cahyadi Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya.

“Pelaku RM sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”Ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu, (16/3/2018).

Tersangka RM (39) warga Jalan Prof Soepomo surabaya memberondong 11 peluru mobil milik Eri Cahyadi Kepala Dinas (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya karena sakit hati dengan Eri Cahyadi (korban) telah membongkar tangga bangunan di tempat usahannya di jalan ketintang madya kecamatan wonocolo surabaya.

“Motif penembakan karena merasa sakit hati, ini berdasarkan keterangan dari tersangka RM merasa sudah memiliki IMB, tapi bangunannya dibongkar,” Katanya.

Sebelum memberikan keterangan press rilis, Kaporestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan sempat menawarkan kepada tersangka RM, Apakah perlu pakai penutup kepala (Kerpus), ?, Pertanyaan tersebut langsung di jawab tersangka RM, Nggal usah pak, apa adanya saja,” Jawabnya.

Kronologis penembakan ini, bermula dari tangga depan bangunan tempat usaha milik tersangka RM dibongkar, lalu kemudian mencari informasi dan mengetahui pembongkaran tersebut dilakukan oleh satpol pp atas permintaan Eri Cahyadi, sehingga tersangka RM melakukan pencarian rumah Eri Cahyadi.

Setelah mengetahui, Tersangka RM menembaki mobil milik Ery Cahyadi di depan rumah berada di Perumahan Puri Kencana Karah Jambangan Surabaya pada rabu (14/3/2018), tersangka RM menggunakan senjata Semi-Auto PCP Air Rifle Pellet Black, kaliber 4,5 mm bermerk Hatsan BullMaster.

Setelah puas memberondong 11 peluru mobil milik Eri Cahyadi dengan senjata semi otomatis ini beruntung tidak menimbulkan korban jiwa, dan Tersangka RM sempat lapor kepada satpam perumahan setempat, bahwa di mengaku melakukan penembakan tersebut, selain itu dia juga sempat meninggalkan nomor telpon.

Sementara itu, dalam kasus ini, RM bakal dijerat tiga pasal, yakni akan dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata yang dipakai tersangka menembaki mobil korban. Tersangka RM juga dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. (irw/tm)