Surabaya – Komisi A menggelar dengar pendapat (Hearing) mengundang Satpol PP, Dinas Lingkungan hidup dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta Dinas terkait lainnya.
Hearing menindaklanjuti pengaduan warga terkait kegiatan usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah yang dianggap menganggu warga setempat.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, yang jelas persoalan warga sudah di hearingkan beberapa waktu lalu dengan mengundang pakar.
“Kalau berkaitan tentang perselisihan atau kenyaman ada Undang Undangnya, jadi tolong itu dilaksanakan (Rekomendasi),” ujar Pertiwi Ayu Krishan. Senin (22/02/2021) ditemui usai hearing
Rekomendasi DPRD, menurut dia, suatu yang sudah terberi dari ketua DPRD Kota Surabaya bukan dari komisi A.
“Rekomendasi (Penutupan) ini dari Ketua DPRD Kota Surabaya,” katanya
Kalau sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Surabaya, kata dia, akan menjadi pertanyaan ada apa.
“Ada apa ini, kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela bela siapa ? ,” ungkapnya.
Saat hearing OPD menyampaikan, kata Penasehat Fraksi Golkar ini, sudah koordinasi dengan nara sumber akan menindaklanjut sambil menunggu pengarahan dari walikota terpilih
“Intinya rekomendasi dari DPRD Kota Surabaya ditutup (sarang burung walet),” tuturnya.
Yang jelas, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai arahan dari ketua DPRD dan sudah disampaikan ke OPD OPD terkait.
“Bahwa surat (rekomendasi) ketua DPRD Surabaya sudah sampai ke OPD OPD, dan bagaimana tindaklanjutnya,” katanya.
OPD, menurut dia, juga sudah memanggil nara sumber yang sama dipanggil dan tidak mungkin nara sumber memberikan masukan lain.
“Saya yakin sama,” katanya.
Ditanya jika rekomendasi masih tetap abaikan OPD, apa sikap komisi A, dia menegaskan akan memanggil OPD OPD kembali.
“Ya pasti kami akan memanggil sekali lagi OPD OPD dan ini baru pertama kali setelah rekomendasi turun,” tegasnya
Menurut dia, tidak ada pemberitauan dari OPD OPD, tetapi ada tembusan dari DPRD yang sudah disampaikan ke OPD OPD
“Tindakan tegas bukan hanya dari komisi A saja, masalahnya (Rekomendasi) ini yang tanda tangan Ketua DPRD,” katanya
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Nurhayati mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang dari pihak OPD terkait
“Dari situ kita juga ada nara sumbernya,” juga bahwa kita akan melaporkan kepimpinan, bagimana dan seperti apa nanti,” ujar Nurhayati. saat ditemui usai hearing
Dari Satpol PP, kata dia, bagaimana pengawasan dari OPD terkait soal izin yang sudah dikeluarkan.
“Kalau ada bantuan penertiban (Bantib) dari Satpol PP bisa bertindak, dan kalau belum ada bantib tidak bisa bertindak,” tegasnya
Ditanya ada bantib dari OPD, pihaknya menyatakan belum ada bantib dari OPD terkait.
“Belum ada bantib dari OPD terkait,” pungkasnya. (irw)