Paguyuban Jukir Kecewa PT Pesta Pora Abadi Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Akan Panggil Ulang

oleh -592 Dilihat
Foto teks: Komisi B DPRD Kota Menggelar Rapat.

Surabaya – Rapat koordinasi digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait polemik antara Juru Parkir dengan PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan). Selasa (16/9/2025)  siang

Rapat bertujuan untuk mediasi permasalahan tentang pemutusan sepihak perjanjian kontrak pengelolaan parkir di Mie Gacoan oleh PT Pesta Pora Abadi.

Dalam rapat juga mengundang Biro Hukum Pemkot Surabaya dan juru parkir yang tergabung dalam  Paguyuban Jukir Surabaya (PJS)

Selian itu, juga mengundang pihak PT Pesta Pora Abadi namun sayangnya  tidak hadir dalam rapat tersebut.

Izul Fiqri Ketua Umum Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengaku kecewa atas ketidakhadiran PT Pesta Pora Abadi dalam rapat kali ini.

“Kami (PJS) mewakili koordinasi parkir mie gacoan se kota Surabaya merasa sangat kecewa,” ucap Izul Fiqri ditemui usai rapat

Menurut ia karena PT Pesta Pora Abadi ini sudah dua kali tidak hadir diundang rapat oleh Komisi B DPRD Kota  Surabaya.

“Artinya kami (PJS) ini seakan akan dipermainkan, apalagi dewan yang ngundang rapat,” kata Izul Fiqri.

Kendati demikian, ia mengungkapkan keputusan rapat kali ini, komisi B akan mengundang kembali pihak PT Pesta Pora Abadi.

“Tadi disepakati bersama, komisi B ini akan mengundang lagi PT Pesta Pora Abadi Mie Gacoan,” kata Izul Fiqri

Untuk itu ia berharap PT Pesta Pora Abadi bisa hadir untuk rapat  selanjutnya pada hari selasa minggu depan.

“Kita tujuannya baik, bukan untuk mengganggu investasi PT Pesta Pora Abadi,” terang Izul Fiqri.

Menurut ia agar permasalahan ini tidak terus menerus berlarut larut dan bisa diselesaikan bersama sama.

“Agar duduk persoalan ini tidak terjadi gonjang ganjing seperti itu,” tutup Izul Fiqri.

Dalam kesempatannya, Muhammad Ridho Hidayat Perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Pemkot  Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya sementara ini masih mengikuti permasalahan antara PT Pesta Pora Abadi dengan PJS terkait dengan  kontrak parkir.

“Mungkin kami bisa dimintai saran ketika sudah ada koordinasi, seperti itu,” singkatnya.

Sementara itu Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa PT Pesta Pora Abadi ini mangkir dua kali dalam rapat.

“Jadi kami nanti akan undang (PT Pesta Pora Abadi) lagi untuk rapat yang ketiga nanti,” ujar Mohammad Faridz Afif.

Apabila diundang rapat ketiga kalinya  PT Pesta Pora Abadi tidak hadir, menurut legislator PKB ini, Komisi B akan menggelar rapat internal.

“Nanti kita akan rapat internal,” kata Mohammad Faridz Afif akrab disapa  Afif.

Menurut ia, agar langkah langkah apa  yang harus dilakukan oleh komisi B nanti.

“Yang jelas saran dari teman teman komisi B akan tinjau ulang terkait  perizinan,” pungkas Afif. (irw)