Surabaya – Rapat raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya.
Rapat digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam juga PD Pasar Surya
John Thamrun Ketua Pansus PD Pasar Surya DPRD Kota Surabaya menyebut tidak ada yang paling krusial di pembahasan Raperda PD Pasar Surya
“Hanya penyesuaian saja dengan perundangan undangan, peraturan menteri atau peraturan pemerintah yang ada diatasnya,” ujar John Thamrun. Senin (22/7/2024) ditemui seusai rapat pansus.
Karena yang mananya Perda itu, menurut legislator fraksi PDIP ini, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau atasnya
“Nah itu (Rapat) tadi terjadi penyesuaian,” kata John Thamrun
Selain itu, kata ia juga ada rencana diversifikasi apa yang menjadi tupoksi PD Pasar Surya
“Yaitu melakukan pengendalian terhadap terjadinya inflasi di kota Surabaya,” kata John Thamrun
Menurut ia, hal itu memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang pengendalian inflasi.
“Yaitu itu pengendalian inflasi harga di pasar,” terang John Thamrun
Pihaknya juga memastikan untuk pengembangan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh PD Pasar Surya sendiri
“Yang nantinya akan berganti nama menjadi PT Pasar Surya Perseroda,” ungkap John Thamrun
Menurut ia, harus melibatkan pihak swasta dalam permodalan dalam melakukan pembangunan fisik yang dimiliki oleh PD Pasar Surya
“Karena itu perlu adanya intervensi, peran serta adanya pihak swasta untuk melakukan pembangunan itu,” tutur John Thamrun
Meski demikian dalam komposisinya, kata ia perlu juga diatur dengan peraturan pemerintah bahwa komposisi saham yang dimiliki oleh PD pasar Surya
“Dalam hal ini adalah pemerintah kota Surabaya paling sedikit adalah 51 persen tidak boleh kurang dari 51 persen,” tegas John Thamrun
Selain itu, lanjut ia boleh juga diatas 51 persen baik itu 60 atau 70 persen atau berapa pun saham yang dimiliki.
“Yang pasti saham ini mayoritas milik pemerintah kota Surabaya,” tutur John Thamrun.
Sedangkan pengendalian pemilik sahamnya dalam ini, menurut ia pemerintah kota Surabaya adalah wali kota kota Surabaya
“Sebagai pemegang saham mayoritas,” pungkas John Thamrun. (irw)