Pelaku Usaha Pegadaian Swasta Wajib Daftarkan Usahanya Sesuai Peraturan OJK

oleh

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur memberikan kesepatan kepada para pelaku usaha pengadaian swasta segera melakukan pendaftaran usahanya hingga batas 29 Juli 2019 untuk memperoleh izin resmi secara hukum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016.

“Iya Tanggal 29 Juli 2018 merupakan batas tanggal Pendaftaran pelaku usaha pengadaian swasta,” Ujar Sotarduga Napitupulu Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Rabu, (25/07/2018).

Batas pendaftaran tersebut, Kata Sotarduga, Tanpa harus memperhatikan syarat-syarat perizinan dan boleh bebas, artinya setelah masa pendaftaran berakhir bukan berati tidak boleh atau melarang beroperasi, namun sebelum beroperasi lebih dulu minta izin (daftar dulu) dengan tiga peryaratan.

“Salah satunya syarat permodalan dipenuhi dulu, dan seterusnya, meskipun persyaratan belum bisa terpenuhi tidak apa-apa, yang penting daftar dulu dan wajib itu,” Katanya, saat gelar jumpa press bersama awak media.

Sotarduga menegaskan, jika sudah melewati batas waktu yang yang ditetapkan maka satgas akan melayangkan surat pemanggilan perusahaan gadai swasta yang masih beroperasi tanpa izin.

“Masih ada waktu untuk segera mendaftarkan perijinan. Jika belum mengantongi ijin sebaiknya tidak melakukan kegiatan pergadaian.”Tegasnya.

Sotarduga menerangkan , penerapan pendaftaran bagi pegadaian swasta ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian yang mengatur diatur bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.

“Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit.” Jelasnya.

Diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.

Sotarduga kembali mengatakan, batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit. Beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap perusahaan gadai yang telah mengantongi izin wajib menjadi anggota asosiasi usaha gadai.

“Kami mengimbau bagi perusahaan gadai swasta yang belum mendaftarkan diri untuk segera berkoordinasi dengan OJK.”Ungkapnya. (irw)