Pemkot Surabaya Diharapkan Hadir Penanganan Korban Narkotika Terutama dari Keluarga Miskin

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tentang raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika

Rapat bersama Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja sama dan Dinas terkait Pemerintah kota Surabaya yang kesekian kali.

“Sebenarnya bukan sebuah kendala tapi menyamakan persepsi terlebih dahulu,” ujar John Thamrun Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya

Menurut legislator fraksi PDIP ini karena menyangkut keinginan dari dari komisi B adanya pembiayaan terhadap korban penyalahgunaan narkoba

“Terutama mereka dari keluarga miskin  yang menjadi korban (Narkotika),” katanya Senin (13/11/2023) ditemui seusai rapat pansus Raperda P4GN Kota Surabaya.

Sehingga, kata John Thamrun, perlu dipikirkan secara matang supaya nanti yang tercantum di dalam Raperda P4GN bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas.

“Kalau kita berbicara tentang masyarakat yang berpenghasilan tinggi itu mereka bisa mengatasi sendiri,” ungkapnya.

“Tapi keadilan dari pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sangat ditunggu oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Karena itu, menurut John Thamrun yang juga Praktisi Hukum ini, peran serta dari pemerintah kota Surabaya tidak hanya sebatas lisan atau tertulis di dalam raperda P4GN

“Tapi keadilan pemerintah kota Surabaya secara nyata diperlukan ditengah tengah warga masyarakat Kota Surabaya yang menjadi korban (Narkotika),” katanya.

John Thamrun menegaskan, yang menjadi korban bukan sebagai pelaku, dan yang sebagai pelaku itu menjadi tanggung jawab masing masing.

“Terutama mereka dari keluarga miskin ini  yang menjadi korban (Narkotika) perlu ada  intervensi yang nyata dari pemerintah kota Surabaya dalam penanganan,” tuturnya.

Sementara itu Hari Priyanto Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Kota Surabaya mengatakan rapat bersama Pansus DPRD Kota Surabaya membahas P4GN

“Pembahasannya lebih banyak konsentrasi masalah penanganan,” ujar Hari Priyanto

Hari Priyanto menjelaskan, bahwa penanganan narkoba tidak bisa di selesaikan oleh BNN sendiri tetapi Pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya

“Sehingga kami dari BNN atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya yang fokus masalah penanganan,” katanya

Masalah penanganan ini, menurut Hari Priyanto, dimana pemerintah kota harus hadir memformulasikan terkait dengan penyelesaian rebilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika

“Perlu diketahui bersama saat ini kami mengalami kendala berkaitan dengan penyelesaian masalah rebilitasi,” katanya

Hari mengungkapkan, banyak sekali tangkapan hasil operasi dilakukan oleh BNN

“Dimana yang kita rekomendasikan untuk rehabilitasi itu tidak sesuai dengan rencana kita (BNN),” katanya

Menurut Hari Priyanto, karena lembaga rehabikitasi yang direkomkan adalah lembaga rehabilitasi masyarakat

“Sedangkan tadi pembahasan IPWL dalam hal ini milik kemensos regulasinya sudah dicabut,” katanya

Hari Priyanto menyebutkan secara operasional tidak ada dukungan anggaran dari kementerian

Sehingga pembahasan dalam rapat tadi, pihaknya berharap bagaimana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD harus  hadir

“Terkait dengan pembiayaan proses rehabilitasi terutama warga masyarakat kota Surabaya dari keluarga miskin yang menjadi korban narkotika,” katanya

Ketika direhabilitasi berbayar dan warga masyarakat kota Surabaya tidak memilki biaya, hari Priyanto mengaku kesulitan

“Kami memang kesulitan karena di suruh bayar,” katanya.

Ketika raperda P4GN ini selesai hingga diterbitkan dengan perwali ini, diharapkan Tim Terpadu bisa menjalankan tugas,  dan fungsi serta kewenangannya.

“Artinya antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial punya kewenangan di sana dan dinas tenaga kerja terkait dengan pasca rehabilitasi,” pungkas Hari Priyanto.   (irw)