Pemkot Surabaya Diminta Tindak Tegas Perusahaan Batu Bara Tak Berizin

oleh

Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menindak tegas sejumlah perusahaan penimbun batu bara diduga belum memiliki izin.

Selain diduga belum memiliki izin, perusahaan penimbun batu bara di kawasan tambak osowilangon surabaya ini banyak dikeluhkan warga masyarakat setempat yang dianggap mencemari lingkungan udara bahkan bisa mengganggu kesehatan.

“Banyak warga masyarakat tinggal di kawasan tambak osowilangun ini mengeluh adanya banyaknya timbunan-timbunan batu bara,” ujar Syaifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Jumat (12/07/2019)

Banyaknya timbunan batu bara ini, Ia menjelaskan, menurut warga setempat dianggap mencemari lingkungan udara bahkan bisa mengganggu kesehatan terutama pernafasan pada saat cuaca panas.

“Ketika karbon terurai dalam kondisi cuaca panas, pasti akan menimbulkan mengganggu kesehatan terutama pada pernafasan,” katanya.

Untuk itu, Pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menindak tegas terhadap pengusaha batu bara nakal yang belum memiliki izin untuk diberi peringatan bila perlu sangsi tindakan tegas dengan melakukan penutupan.

“Tadi yang disampaikan oleh dinas cuma ada satu yang punya izin kelayakan lingkungan hidup dari tujuh perusahaan dan ini harus ditindak tegas bila perlu dilakukan penutupan,” ungkapnya ditemui usai hearing dengan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Untuk itu, Ia menambahkan meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki ijin lingkungan agar secepatnya kita panggil.

“Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berijin.” pungkasnya. (irw)