Pemkot Surabaya-Polres Tanjung Perak Segel Gudang Sentosa Seal Tak Miliki Izin TDG, Begini Respon Komisi A

oleh -342 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Yona Bagus Widyatmoko, (Kanan) Gudang Sentosa Seal

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik UD Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya.

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan, hal yang terpenting adalah masyarakat juga harus mencermati situasi yang sekarang lagi viral.

“Terkait dengan UD Sentosa Seal,” kata Yona saat ditemui Selasa (22/4/2025)

Maka, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Walikota bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik UD Sentosa Seal.

“Dalam konteks karena aktifitas gudang milik UD Sentosa Seal ini tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG),” ungkap Yona.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa penyegelan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan penahanan ijazah dan lain-lain.

“Tetapi lebih kepada UD Sentosa Seal ini tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG),” terang Yona

Selain itu, lanjut dia penyegelan ini juga menjadi sebuah langkah positif yang dilakukan oleh pemimpin di Kota Surabaya agar ini menjadi sebuah pembelajaran bagi para pelaku usaha di Kota Surabaya.

“Seperti yang disampaikan oleh Wali untuk menciptakan iklim usaha yang sehat tercipta hubungan industrial yang baik antara pelaku usaha atau pengusaha dengan pegawainya termasuk tentang perizinannya,” terang Yona

Namun pihaknya menyayangkan bahwa belum ada konfirmasi terlebih dahulu dengan legislatif untuk bisa ikut menyaksikan

“Tetapi itu tidak masalah,” ungkap Yona

Terpenting, menurut politisi partai Gerindra ini apa yang dilakukan oleh wali kota bagian dari upaya untuk memberikan sebuah pembelajaran bagi pelaku usaha di kota Surabaya agar tunduk dan patuh pada aturan.

“Jadi sekali lagi penyegelan ini  kaitannya dengan bersangkutan tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG) terlepas dari masalah penahanan ijazah dan lain lain,” imbuh Yona.

Ditanya bagaimana dengan pergudangan lain yang tidak memiliki izin TDG, pihaknya meminta kepada wali kota untuk mendorong dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan tanda daftar gudang (TDG).

“Tidak hanya di Margomulyo saja banyak juga pergudangan di kota Surabaya,” katanya

“Termasuk gudang yang ada di ruko  ruko ini juga perlu dicek apakah mereka memiliki izin TDG?,” imbuh Yona.

Jika tidak memiliki perizinan TDG, pihaknya memohon untuk dilakukan hal yang sama.

“Jadi jangan tebang pilih, lakukan saja hal yang sama (Segel),” pungkas Yona. (irw)