Penghuni, Pengembang, hingga Pengelola Apartemen Bale Hinggil Tak Hadir, Komisi A DPRD Surabaya Jadwalkan Ulang Rapat

oleh -300 Dilihat
Foto teks: Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RPD) tindaklanjut pengaduan dari paguyuban warga penghuni apartemen Bale Hinggil digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/12/2025) siang

Rapat mengundang BPN Surabaya Bapenda, DPRKPP, Bagian Hukum dan Kerjasama, Camat Sukolilo, Lurah Semampir, Perumda Air Minum Surya Sembada, PLN IUD Jatim UP3 terlihat hadir.

Selain itu juga mengundang PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) PT Tata Kelola Sarana (TKS) dan Koordinator Paguyuban Warga penghuni Apartemen Balehinggil namun sayangnya tidak hadir dalam rapat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, bahwa hari ini Komisi A menjadwalkan rapat dengar pendapat.

“Jadi kami komisi A DPRD Surabaya hari ini sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat,” kata Yona Bagus Widyatmoko akrab disapa Cak YeBe.

Ia menjelaskan bahwa rapat bertujuan untuk memfasilitasi permasalahan antara warga penghuni, pengembang maupun pengelola apartemen Bale Hinggil.

“Jadi RDP kita mulai jam 12.00 wib siang,” terang Cak YeBe.

Dalam rapat kali ini, kata ia hanya dihadiri oleh dinas terkait termasuk  PDAM Surabaya, PLN dan BPN Surabaya.

Namun, ia menyebut ada tiga pihak  yang berkepentingan hingga ditunggu hampir 2 jam lebih namun tidak hadir dalam rapat.

“Dalam hal ini adalah warga penghuni apartemen Bale Hinggil ini,” ungkap Cak YeBe.

Selain itu, lanjut ia PT TGA selaku pengelola Bali Hinggil dan PT. TKS  selaku pengembang Bale Hinggil juga tidak hadir dalam rapat.

“Kami berikan toleransi waktu 2 jam tetapi tidak kunjung hadir,” beber Cak YeBe.

Kendati demikian, kata ia komisi A  belum mengetahui alasan warga penghuni, pengembang maupun pengelola apartemen Bale Hinggil ini tidak hadir.

“Kita belum tahu apa yang menjadi alasan mereka tidak hadir dalam hearing kali ini,” imbuhnya.

Padahal, menurut politisi Gerindra ini, komisi A sudah berkirim surat  undangan bahkan sudah diterima.

“Dan juga ditanda tangani oleh warga, penghuni, pengembang maupun pengelola,” kata Cak YeBe.

Meski menunggu sekian jam sebelum rapat dimulai, lebih lanjut ia warga penghuni, pengembang maupun pengelolaan apartemen Bale Hinggil juga tidak hadir.

“Maka rapat hari ini kita batalkan dan kita reschedule ulang rapat,” ujar Cak YeBe.

Sementara itu, Lurah Medokan Semampir Surabaya, Muritah mengatakan bahwa permasalahan ini masih belum ada kesepakatan.

“Baik dari penghuni maupun pihak pengembangan apartemen ini,” kata Mutiah.

Menurut ia permasalahan tersebut semestinya ada perjanjian antara penghuni dengan pengembang apartemen Bale Hinggil seperti apa.

“Jadi mungkin dari penghuninya fasilitasnya apa kurang memadai atau bagaimana?,” katanya.

“Dan mungkin dari pengembangnya soal pembayarannya itu bagaimana, kita tidak tahu,” imbuh Muritah. (irw)