www.beritasurabayaonline.com – Tersangka pria berinisial AS (20) warga jln Pesapen Surabaya diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diketahui mencabuli anak dibawah umur yang pernah menjadi mantan kekasihnya disebuah tempat tinggal kos-kosan.
Peristiwa pencabulan berawal Korban sebut saja bunga (15) yang tinggal bersama keluarganya lalu pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua dikarenakan ada permasalahan dengan keluarganya, kemudian menghubungi dan meiminta tolong sama pelaku mencarikan tempat tinggal (Kost).
Pelaku yang tidak lain adalah mantan pacar korban kemudian mencarikan dan menemukan tempat tinggal kost sementara di jalan Indrapura surabaya, pada saat itu pelaku yang sering berkunjung ke tempat kost lalu mencoba merayu untuk melakukan hubungan badan sampai 2 kali hingga kejadian ini diketahui dan dilaporka orang tua korban.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Tersangka ini sebelumnya sudah mengenal korban sebagai mantan pacarnya, Korban yang pada saat itu pergi meninggal rumah tanpa sepengetahui orang tuanya dikarenakan ada permasalahan keluarga.
“Korban waktu itu pergi dari rumah dan meminta tolong sama pelaku untuk mencarikan tempat tinggal kost,” Katanya Minggu (16/04/2016)
Lanjut AKP Djanu mengungkapkan, Setelah tersangka mencarikan dan menemukan tempat tinggal kost di daerah jln Indrapura, lalu Tersangka sering berkunjung dan mencoba merayu untuk melakukan hubungan intim dengan korban di tempat kost, hingga kejadian ini diketahui oleh orang tua korban.
“Pengakuan tersangka melakukan hubungan intim (Badan) sebanyak 2 kali dengan korban,” Ungkapnya.
Dihadapan polisi tersangka mengaku, Waktu itu Dirinya dihubungi dimintai tolong sama korban untuk mencarikan tempat tinggal kost karena korban pergi meninggalkan rumah karena ada permasalahan dengan keluarga dan pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya akhirnya menemukan tempat kost di jalan indrapura.
“Saya hanya melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali saja ditempat kost,” Akunya AS mantan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di surabaya.
Sementara itu, Tersangka AS (20) pelaku pencabulan terhadap korban yang tidak lain mantan kekasihnya itu berhasil diamankan polisi bersama beberapa barang bukti sebuah baju dan celana dalam milik korban, Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI tahun 2003 tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman pidana masimal 15 tahun penjara, (irw)