Pesta Narkoba 3 Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Perak

oleh

foto 3 pelaku pesta narkoba di amankan polres tanjung perak sbywww.beritasurabayaonline.com – 3 Tersangka pria pelaku pesta narkoba bernama Moch Hasan (32), Moch Asegaf (30) dan Adi Sukandar (35) diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bersama barang bukti sebanyak 3 poket sabu lengkap bersama 1 unit timbang elektrik dan 1 alat hisap yang digunakan untuk pesta sabu.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, Ketiga pelaku narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi jalan Dinoyo dan Kalianyar di sinyalir sering terjadi transaksi narkoba kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan penyamaran dilokasi.

“Saat penyamaran petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang pesta narkoba dengan barang bukti narkoba sebanyak 2,03 Gram jenis sabu lengkap dengan alat hisap,” Katanya. Senin (30/05/2016)

Lanjut AKP Djanu mengunngkapkan, Dari hasil penangkapan 2 pelaku bersama barang bukti tersebut, Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Adi Sukandar (35) di jalan Bulak Banteng Gang Suropati Surabaya diduga sebagai penyedia barang haram ini.

“Bersama barang bukti petugas mengamankan sebanyak 1,76 Gram dan 2 poket sabu lengkap dengan alat hisapnya dan 1 unit timbangan elektrik,” ungkapnya.

Dihadapan Petugas, Tersangka pelaku narkoba mengaku, Dirinya yang sehari hari bekerja sebagai kuli besi tua ini mengkomsumsi sabu digunakan untuk menambah tenaga (Stamina) supaya lebih kuat pada saat bekerja dan baru kali ini mengkomsumsi sabu ditangkap polisi bersama temannya yang ikut mengkomsumsi sabu.

“Saya baru kali ini mengkomsumsi sabu tujuan untuk menambah tenaga bersama teman dan ketangkap polisi,” Akunya Moch Hasan ditangkap bersama 2 temannya.

Sementara itu, ketiga tersangka pelaku pesta narkoba yang berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 3 poket sabu total berat 3,79 Gram lengkap dengan alat hisap yang habis digunakan pesta narkoba dan 1 unti timbangan elektrik akan kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (irw)