Dinilai Pesangon Tidak Sesuai, Mantan Pekerja RPH Wadol Disnaker Surabaya

oleh -224 Dilihat

foto mantan pekerja PD RPH datangi kantor DISNAKER SURABAYA 2www.beritasurabayaonline.com – Sejumlah mantan pekerja Rumah Potong Hewan (RPH) berlokasi di jalan Pengerikan dan Kedurus Surabaya wadol ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk mempertanyakan hak tentang kewajiban PD RPH memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja yang sudah puluhan tahun.

Salah satu mantan pekerja RPH Moch Bambang Tarsipin mengatakan, Pesangon yang diberikan oleh PD RPH selama ini tidak mengacu pada aturan perundang undangan dan belum lagi upah yang diberikan tidak sebanding dengan masa bekerja dirasa sangat jauh dari cukup karena kami sudah bekerja selama 35 tahun lebih.

“Maksud kedatangan kami ke Disnaker ini meminta bantuan menjadi mediator untuk ikut menyelesaikan ini dengan pihak PD RPH,” Katanya.

Menurut mantan Kasubag Trantib RPH ini menceritakan, Dirinya yang sudah bekerja sejak pada bulan mei tahun 1980 saat itu masih menjadi tenaga honorer, setelah tahun 1988 diangkat menjadi karyawan PD RPH, namun pada tahun 2015 kemarin kami dirumahkan dengan pesangon sesuai SK dari direksi RPH.

“Seharusnya pemberian pesangon sesuai perhitungan dari Dinas Tenaga Kerja, untuk itu kami menuntut pada PD RPH, ” Keluhnya. Rabu (01/06/2016)

Lanjut Bambang menambahkan, Beberapa mantan pekerja RPH yang dirumahkan ini karena faktor usia diberikan uang pesangon meskipun sesuai SK dari Direksi PD RPH, namun itu tidak sesuai perhitungan kami, maka dari itu datang dan mengadu ke Disnaker untuk ikut membantu menjadi mediator.

“Namun sampai hari ini pihak perwakilan dari PD RPH hingga panggilan ke 3 juga belum bersedia datang untuk berunding dengan kami,” Terangnya.

Wahyu Wardianto selaku pendamping mantan pekerja RPH menegaskan, Jika perundingan antara pihak PD RPH dengan mantan pekerja mengalami jalan buntu maka kami selaku pendamping akan membawa masalah ini lewat jalur hukum karena ini tidak sesuai dengan perundangan undangan aturan Dinas Tenaga kerja surabaya.

“Jika masalah ini tidak ada etika baik dari PD RPH, saya selaku pendamping akan melanjutkan dan melaporkan ke Pengadilan Hubangan Industrial (PHI) Kota Surabaya,” Tegasnya.

di tempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Dirinya tidak berada di tempat ada keperluan di luar, meskipun sudah di hubungi beberapa kali melalui Hp selulernya belum bisa terangkat dan bernada tidak aktif.

Sementara itu, Sebanyak 18 orang mantan pekerja di PD RPH yang sudah bekerja selama puluhan tahun di dua tempat lokasi RPH di jalan Penggirikan dan di jalan kedurus di rumahkan di indikasi mendapatkan pesangon kurang layak dan dinilai tidak sesuai dengan aturan Disnaker Surabaya hingga saat ini masih belum ada penyelesaian. (irw)