Pesta Narkoba, Pasangan Pasutri Diciduk

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Sepasang sfoto-01-tersangka pasutri sabuuami istri (Pasutri) nekad mengkonsumsi narkoba jenis shabu berhasil diamankan Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasutri tersebut Rahmat(44) bersama istrinya Milhana (38) warga Jl.Sidotopo Wetan 3 No.27 Surabaya ini mengajak satu temannya bernama Marlon (38) asal Jl.Pragoto untuk patungan membeli shabu lalu digunakan bersama.

Antara Rahmat dan Marlon sepakat patungan sebesar 100 ribu dari hasil bekerja sebagai kuli besi, lalu mereka membeli serbuk haram tersebut di wilayah Madura dengan harga 200 ribu.Mereka bertiga bersamaan menghisap Shabu di rumah tersangka Rahmat pada Rabu (28/10/2015) di Jl.Sidotopo Wetan hingga akhirnya di endus oleh Polisi.

Tersangka Rahmat dan Marlon mengaku membeli dan memakai shabu itu untuk menambah stamina agar selalu terasa fress setelah seharian bekerja sebagai kuli besi.”agar tidak mudah lelah dan selalu kuat saja mas”,imbuh Rahmat,Jum,at (06/11/2015).

Sementara Kasubaghumas Polres KP3,Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan,berdasarkan informasi dari warga bahwa di daerah Sidotopo marak beredar narkoba jenis shabu juga sedang berlangsung acara pesta shabu.

“Petugas melakukan penggrebekan satu rumah,ada tiga orang sedang On berat setelah memakai shabu dan mengaku membeli dari Madura”,jelas Djanu.

Petugas yang datang ke lokasi hanya mendapatkan sisa pesta shabu tersebut berupa seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 klip plastik kecil berisi sisa shabu, 1 sedotan plastik, 2 buah korek api dan 1 kompor terbuat dari botol kaca kecil.

Sementara itu, Tersangka pasangan Pasutri tersebut bersama satu rekannya mendekam di penjara Polres pelabuhan Tanjung Perak karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun. (irw/ko)