BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan Artis Sinetron yang biasa melayani pria hidung belang dari berbagai kalangan pada Rabu (02/09/3015) pada pukul 17.00 dan 23.00 Wib.
Korban prostitusi Online tersebut Cila,Imut,Centil,Cantik yang berprofesi sebagai SPG dan AS (Anggita Sari) yang diduga artis sinetron yang masih berusia antara 21 hingga 23 Tahun yang dijajakan oleh tersangka lewat online dan group dalam kontak BBM.
Para korbannya dalam sekali melayani tamu untuk berhubungan seksual mencapai 2 juta hingga 5 juta sekali kencan untuk yang berprofesi SPG.Tersangka SL dan BM menghubungi para korbannya melalui kontak BBM selanjutnya korban disuruh datang ke hotel di wilayah Surabaya Utara dan Selatan yang sudah ditentukan oleh tersangka.
Apabila lelaki yang memesan sudah memilih dari salah satu wanita maka lelaki tersebut harus mentranfer uang 500.000 untuk tanda jadi. Setelah selesai melayani baru lelaki tersebut membayar lunas kepada tersangka SL.
Untuk tersangka Anggita Sari yang berprofesi Artis dan Model yang bertarif antara 5 hingga 8 juta ini di amankan berkat informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana mucikari,Polisi melakukan penangkapan dan penggrebekan di hotel wilayah Surabaya Selatan dan didapat korban Anggita Sari selesai melayani hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan,tersangka AS yang juga Artis tersebut baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis Extacy saat penangkapan setelah melayani sahwat tamunya dan dikuatkan dari tes urine yang menyatakan AS positif narkoba,Kamis (03/09/2015).
“Untuk tersangka prostitusi online ini memang masih DPO dan petugas hanya mengamankan 4 korban usia antara 21 hingga 23 Tahun di salah satu hotel di Surabaya ,dan tersangka AS yang berprofesi artis dan model yang sedang shooting di Surabaya,saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pengaruh narkoba jenis extacy”,imbuh Kasat.
Barang bukti yang disita petugas berupa uang tunai 13.200.000,3 kunci kamar hotel,28 buah kondom,5 HP dan 3 bill hotel .Tersangka akan dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP tentang tindak pidana mucokari dan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. (irw/yn)