beritasurabayaonline.net
Hukrim

PT GBDS Sanggup Lunasi Hutang 4,5 M Malah Dipailitkan

Surabaya – Itikad baik Jhony Poernomo, Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) untuk melunasi hutang-hutangnya diungkapkanya secara tegas di dalam sidang lanjutan PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), di Pengadilan Negeri Surabaya berada di ruang Cakra Jalan Raya Arjuna Surabaya, Kamis ( 26/10/2023)

Jhony Poernomo, yang didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan Pihak Debitur Antoni datang menjelaskan kesanggupannya melunasi hutang, dan membawa proposal pencabutan PKPU, kepada majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono dan para Kreditur.

“Kita mau bayar kok dipailitkan inikan lucu, kalau kita tidak bisa bayar dipailitkan mungkin ya, wong kita lunasi semua kok dipailitkan, nah ini kita merasa tidak netral dan professional para pengurus.” terang Jhony Poernomo, usai persidangan.

Bahkan, didalam sidang ia, telah menyatakan berkali-kali, bisa melunasi hutang bila diijinkan. Ia berharap, diberi persetujuan untuk membayar semua komponen, secara lunas. dengan total tagihan Rp 4,5 milyar. Sehingga perkara ini, selesai dan semua bisa kembali bekerja secara normal.

Namun, itikad baik ini, ditanggapi dingin oleh, Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono. karena perkara ini sudah dalam persidangan PKPU.

“Perkara hutang piutang ini, jangan samakan dengan hutang piutang preman di pasar, bayar hutang selesai. Tapi Ini, persidangan harus sesuai proses hukumnya,” terang hakim.

Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono akan memutuskan perkara ini, pada sidang berikutnya setelah mendengarkan dan meminta keterangan dari para pihak.

Sekedar diketahui, perkara PKPU ini, diajukan Totok Prastowo, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor, diketahui pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby.

Namun, Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Jhony Poernomo, selaku owner PT GBDS disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo. Utang ini sudah 7 tahun, pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi.

Sebelum diajukan PKPU, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor sudah melakukan somasi terlebih dahulu dan utang tersebut diakui. Dan PT GBDS juga telah  menanggapi somasi tersebut, dengan mengajak untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan kesepakatan bersama, karena adanya perbedaan perhitungan.

Namun pertemuan yang di inginkan PT GBDS tak pernah terwujud, Kemudian, PT. GBDS menerima surat panggilan kembali dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 April 2023, perihal : Relaas Panggilan sidang Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Sby, dengan PT. MDC sebagai pemohon dengan dua (2) kreditur lain yaitu 1. Sdr. Sandy Febrianto Djojosutrisno dan 2. CV Kika Design yang menghasilkan keputusan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon. (bro)

Baca juga