Surabaya – Sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Surabaya tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni di posisi Ketua Komisi A
Anggota Komisi A menggelar rapat internal dipimpin oleh Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (18/9/2023)
Hasil rapat telah menyepakati bahwa Arif Fathoni dipilih sebagai Ketua Komisi A menggantikan Pertiwi Ayu Krishna
Menanggapi itu, Arif Fathoni mengatakan, sesuai tata tertib DPRD bahwa Ketua Komisi A dipilih oleh anggota di dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD
“Alhamdulillah 12 anggota komisi A menyepakati saya untuk menakhodai Ketua Komisi A hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024,” ujarnya ditemui usai rapat internal Komisi A.
Meski demikian, kata Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, tentu ini adalah amanah baru yang dirasa tidak mudah
“Tetapi harus dilaksanakan di sisa waktu periode ini,” tegas Arif Thoni akrab disapa Thoni.
Tentu orientasinya adalah, menurut Thoni bagaimana komisi A ini menjadi wadah masyarakat Surabaya untuk menyalurkan aspirasinya.
“Terkait bidang hukum dan pemerintahan, itu saja yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kita,” terangnya.
Tugas DPRD sebenarnya, menurut Thoni adalah mengakselerasikan kehendak rakyat sehingga ada solusi
“Baik menyangkut pemerintahan maupun problematika hukum yang ada di kota Surabaya,” katanya
Thoni menambahkan, hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus)
“Nanti Banmus akan menjadwalkan paripurna untuk merubah keputusaan DPRD sebelumnya,” katanya
Menurut Thoni, karena alat kelengkapan dewan diputuskan oleh rapat paripurna DPRD
Jika ada perubahan komposisi AKD, lanjut ia, tentunya harus disampaikan dan diputuskan
“Melalui forum paripurna juga,” terangnya
Tahapan untuk menuju kesana, kata Thoni sedang berlangsung dan pihaknya akan melaporkan hasil pemilihan internal komisi A kepada banmus.
‘Mungkin setelah ini, banmus akan menjadwalkan paripurna besok,” pungkasnya. (irw)