Raperda Perubahan Bentuk Hukum Disetujui, PD Pasar Surya Siap Layani Masyarakat Hingga Berikan PAD Lebih

oleh -178 Dilihat
Foto teks: Kantor PD Pasar Surya Kota Surabaya.

Surabaya – Menanggapi disetujui  raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya di dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah kota (Pemkot). Rabu (19/11/2025) siang.

Dirut PD Pasar Surya Kota Surabaya Agus Priyo Akhirono menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota telah menyetujui raperda perubahan bentuk hukum Pasar Surya menjadi perusahaan perseroan daerah.

“Alhamdulillah terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota juga masyarakat mendukung Raperda perubahan ini,” ujar Agus Priyo Akhirono saat dikonfirmasi.

Menurut ia, ketika perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda maka konsep bisnisnya lebih sedikit leluasa untuk pengembangan apapun di PD pasar Surya

“Jadi kita lebih sedikit leluasa dalam pengembangan Perseroda ini,” kata Agus Priyo.

Meski demikian, ia berharap dengan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda ini, Perusahaan Pasar Surya betul – betul ada perubahan.

“Terutama melayani masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya agar lebih baik lagi,” ungkap Agus Priyo

Selain itu, ia menambahkan juga bisa memberikan kenyamanan kepada pengunjung pasar – pasar yang ada di kota Surabaya.

“Termasuk juga memberikan PAD yang lebih besar lagi untuk kota Surabaya,” pungkas Agus Priyo. (irw)