beritasurabayaonline.net
Sospol

Raperda RTRW Tahun 2023-2042, DPRD Surabaya Sebut Masih Belum Detail

Surabaya – Rapat paripurna DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tahun 2023-2042

Raperda RTRW ini rencananya akan ditetapkan menjadi Perda dituangkan  dalam berita acara kesepakatan antara DPRD Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, rapat kali ini adalah pembahasan awal terkait dengan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Surabaya.

“Ini masih persetujuan subtansi dan belum menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Reni Astuti Senin (14/8/2023) ditemui seusai Rapat Paripurna.

Ia menjelaskan Raperda khusus RTRW ini pemberlakuannya berbeda dengan perda – perda yang lainnya.

“Ini (Raperda) masih rancangan dan sebelum menjadi perda itu harus ada persetujuan DPRD,” terang Reni.

Persetujuannya, kata Legislator dari Fraksi PKS  ini, dari sisi subtansinya yang membicarakan tentang bagaimana keselarasan.

“Antara perencanaan baik ditingkat Kota, ditingkat provinsi dan pusat, seperti itu,” papar Reni

Ia menyebutkan, draf Raperda RTRW ini masih rancangan dan masih belum detail sekali

“Jadi secara umum masih banyak bagian bagiannya,” ungkap Reni.

Ia mencontohkan, tentang tata ruang yang dirasa luas sekali dan bagaimana jalur  untuk pemukiman maupun perdagangan dan lainnya

“Tapi itu sifatnya masih umum tapi belum sampai detail sekali,” kata Reni

Untuk finalisasi Raperda RTRW ini, ia  menyebutkan, belum final sehingga  dikembalikan lagi ke persetujuan subtansinya yang nanti akan menjadi  syarat.

“Kemudian dilanjutkan ke tahapan  berikutnya dan nantinya akan disampaikan kesini lagi (Rapat Paripurna), jadi ini masih proses (Raperda),” kata Reni.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, ada kesepakatan dari Wali Kota tentang Raperda RTRW tahun 2023 – 2042.

“Ini sudah ditindaklanjuti tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Ikhsan Senin 14/8/2023) ditemui sesuai rapat paripurna bersama DPRD Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, untuk teknis saat ini  sedang dibahas dengan Dinas Cipta Karya secara rutin.

“Teknis apa saja yang menjadi titik titik penguatan sampai tahun 2042,” pungkas Ikhsan.  (irw)

Baca juga