Sales Marketing Mainan Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Milyar

oleh
foto terdakwa kasus penggelapan dan penipuan
foto terdakwa kasus penggelapan dan penipuan

Surabaya – Dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta tindak pidana pencucian uang, Heri Prakoso, sales marketing PT. Artha Adipersada (Planet Toys) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar, Kamis (28/9/2017),

Pada persidangan terbuka untuk umum diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Nur Laila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pada surat tuntutan yang dibacakan di muka persidangan, dihadapan majelis hakim dan terdakwa Heri  Prakoso, Jaksa Nur Laila menyatakan, Bahwa perbuatan tindak pidana penggelapan,penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Heri Prakoso tersebut dipandang sebagai suatu tindak pidana berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan komulatif, ketiga pasal 374 KUHP dan kedua pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di surat tuntutan yang dibacakan jaksa Nur Laila itu juga disebutkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang telah didakwaan menurut ketiga pasal 374 KUHP dan Kedua pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, perbuatan terdakwa secara keseluruhan telah terbukti dan terpenuhi, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya itu.

Pada surat tuntutan setebal 43 halaman yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Nur Laila dan Jaksa Darmawati Lahang ini juga dipaparkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa ini sudah merugikan PT. Artha Adipersada (Planet Toys). Hal yang memberatkan lainnya adalah bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Prakoso terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu.

Berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan komulatif, “ jelas jaksa Nur Laila, Kamis (28/9/2017),

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Prakoso, lanjut jaksa Nur Laila, dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dinyatakan, terdakwa Heri Prakoso didakwa melanggar pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama kesatu atau melanggar pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama kedua atau melanggar pasal 374 KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi tanggal 5 Nopember 2016 atau setidaknya dibulan November 2016, bertempat di PT. Artha Adipersada (Planet Toys) Jalan Ngagel Surabaya.

Awalnya, Hardi Pangdani selaku Direktur PT. Artha Adipersada (Planet Toys), tanggal 5 November 2016 menerima komplain dari beberapa toko diantaranya Toko Sumber Bahagia Malang, Toko Miki Depok, Toko Grosir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Solo dan Toko Hercules di Purwokerto.

Sebagai sales marketing PT. Artha Adipersada (Planet Toys), terdakwa Heri Prakoso mengirim barang-barang berupa mainan ke beberapa toko tersebut namun sebenarnya toko-toko tersebut tidak memesan barang sehingga terdakwa mengatakan bahwa barang-barang yang sudah dikirimnya itu akan dijualkan.

Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menjanjikan harga murah kepada customer setelah customer melakukan pembayaran ke terdakwa. Namun, setelah melakukan pembayaran tersebut, para customer ini tidak mendapatkan barang. Selanjutnya, terdakwa membuat sales order yang tidak sesuai untuk pengiriman barang dari perusahaan milik Hardi Pangdani ke para customer. (irw/lin)