beritasurabayaonline.net
Hukrim

Sat Reskrim KP3 Surabaya Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Di Pom Bensin.

BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Sat Resfoto-01-tersangka curatkrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) berhasil membekuk tersangka bernama JA (35) warga kalimas baru surabaya pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah SPBU di jalan Sisingmangaraja Surabaya pada 28 september 2015 lalu.

Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Djanu mengatakan, Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan residivis yang pernah di penjara dalam kasus banjing loncat dan kini pelaku kembali melakukan pencurian uang di sebuah SPBU di jalan Sisingmangaraja Surabaya.

“Saat itu petugas SPBU lengah kemudian Pelaku memanfaatkan dengan mengambil uang yang ada di laci atau meja yang berisi uang,” Katanya. Jumat (02/10/2015)

Lanjut AKBP Djanu menjelaskan, waktu penangkapan, pada saat itu pelaku mengambil uang yang ada di laci meja langsung di pergoki oleh penjaga SPBU sambil diteriaki maling dan dikejar oleh penjaga SPBU bersama anggota reskrim Polres KP3 Surabaya sedang berpatroli di lokasi jalan tersebut.

“Uang yang di curi oleh tersangka ini jumlahnya sangat banyak, namun dapat di selamat oleh pihak securuty SPBU bersama anggota reskrim KP3 Tanjung Perak,”

Dalam pengakuan Tersangka JA (35) warga kalimas baru surabaya Pelaku pencurian uang di SPBU mengatakan, ” Dirinya melakukan ini karena kebutuhan hidup, sebab selama ini saya belum mendapatkan pekerjaan sama sekali,” Akunya.

Sementara itu, Tersangka JA (35) yang berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti sejumlah uang dan juga pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan beberapa tahun lalu, kini tersangka diamnkan mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (irw)

Baca juga