Satpol PP Segel Tempat Usaha di Jalan Pandegiling 310 Surabaya

oleh

Surabaya – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (Hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada rabu siang (02/06/0212) kemarin.

Sore harinya, Satpol PP Kota Surabaya langsung membuat surat pemberitauan atau himbauan kepada tempat usaha yang  berdiri diatas aset milik Pemkot di jalan Pandegiling 310 Surabaya.

“Sorenya kami langsung membuat surat pemberitauan atau semacam himbuan,” ujar Piter Frans Rumaseb Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibbum) Satpol PP Kota Surabaya. Kamis (03/06/2021)

Dia menjelaskan, surat himbuan tersebut ditujukan kepada tempat usaha di jalan pandegiling yang menggunakan lahan aset milik pemkot

“Kita menyampaikan kepada mereka untuk segera berkemas dan tinggalkan tempat,” tegas Piter.

Menurut dia, karena aset tersebut akan diambil kembali oleh Pemerintah kota yang akan digunakan.

“Setelah kemarin kita berikan himbuan, mereka meminta waktu satu hari sampai tadi,” katanya.

Sejak pagi tadi, kata dia, Satpol PP Kota Surabaya datang di lokasi untuk tetap memberikan himbuan secara humanis bahkan membantu mereka untuk pengangkutan.

“Kita berikan waktu tadi sampai 12.00 wib, tapi sejak pukul 11.30 wib sudah kosong atau steril,” kata Piter

Setelah itu, lanjut dia, Dinas Tanah dan BPPT menyiapkan beberapa alat peraga untuk menutup pintu akses masuk.

“Setelah ditutup, kita pasang kawat duri dan kita segel, tegas Piter

Situasi pelaksanaan pemberitahuan dan himbuan dimulai sejak kemarin, hingga penyegelan dinyatakan kondusif

“Situasi selama pelaksaan dari kemarin sampai tadi sangat kondusif,” pungkas Piter.

Perlu diketahui, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan tempat usaha di jalan Pandegiling nomer 310 Surabaya berdiri diatas aset milik pemkot.

Meskipun tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) No 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama sdri Lyin Soehariyanto.

Namun tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan ini dinilai tidak sesuai izin peruntukannya.

Sementara itu, hingga berita ditayangkan pihak pemilik SIPT saat konfirmasi tidak berada dilokasi tersebut. (irw)