beritasurabayaonline.net
Pemerintahan

Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan

Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 72 botol minuman beralkohol (mihol), dalam pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadhan. Minuman beralkohol yang dijual saat bulan Ramadhan itu, didapat dari  enam lokasi RHU di wilayah Kota Surabaya.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri  1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

“Semalam (Senin, 8/4/2024), kami menemukan lagi satu bar yang menjual minuman beralkohol. Kami dapati saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung. Sebagai barang bukti kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol  PP Surabaya, M. Fikser, Selasa (9/4/2024).

Fikser menegaskan bahwa selama Ramadan, Satpol PP Surabaya rutin melakukan pengawasan RHU di Kota Surabaya.

“Selama bulan suci Ramadan ini, kami  masif melakukan pengawasan terhadap RHU yang ada di Surabaya ini. Baik itu wilayah Pusat, Timur, Utara, Selatan  maupun Barat, kami lakukan monitoring,” tegasnya.

Pengawasan RHU yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Ada beberapa tempat yang beroperasi dan masih menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda  di lokasi-lokasi tersebut,” ungkapnya.

Minuman beralkohol yang diamankan oleh Satpol PP Surabaya tak hanya disita dari diskotik, melainkan dari semua tempat  yang menjual minuman beralkohol.

“Semua kami sisir, mulai dari diskotik, dan toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Kemarin ada juga bar dan resto, sampai kafe kami datangi juga untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE yang telah dibuat,” jelasnya.

Dalam operasi pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya tak hanya memasang stiker pelanggaran, namun petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Selanjutnya, diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fikser juga menambahkan, pada giat pengawasan RHU ini, pihaknya turut berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait yang berkesinambungan  dengan giat pengawasan tersebut.

“Kami tidak sendiri, kami turut dibantu oleh dinas-dinas terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, dan beberapa dinas lainnya, dan juga ada jajaran samping,” pungkasnya. (*)

Baca juga