Selama PSBB di Surabaya, Pemkot Akan Lakukan Evaluasi Hingga Sanksi Tegas

oleh -7 Dilihat

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Kota Surabaya, Selasa (28/04/2020).

Pasalnya di hari pertama PSBB masih terjadi beberapa penumpukan kendaraan di berbagai titik pemeriksaan. Salah satunya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, yakni Bundaran Waru.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dari hasil pantauan rekan-rekan di lapangan, pelaksanaan PSBB hari pertama terjadi penumpukan kendaraan di Bundaran Waru.

“Evaluasi ini dilakukan setiap hari, di Gedung Grahadi Provinsi Jatim yang melibatkan tiga daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” katanya. Rabu (29/04/2020)

Febri menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan saat pemeriksaan lantaran banyak kendaraan roda dua yang melanggar dengan berboncengan namun identitas tidak satu alamat. Alhasil, mereka diminta untuk putar balik.

“Karena memang banyak sekali kendaraaan roda dua itu berboncengan yang bukan dari keluarganya,” jelasnya.

Selain tak sedikit pula pengendara yang bekerja tidak dilengkapi dengan id card atau surat tugas dari perusahaannya. Padahal, sebelum PSBB ini diberlakukan, Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar membekali karyawannya dengan id card.

“Itu hari Minggu kemarin sudah sosialisasi ke perusahaan agar karyawannya dibekali id card atau surat tugas,” ungkapnya.

Namun begitu, Febri memastikan, hingga saat ini petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Linmas bersama jajaran kepolisian terus berusaha mengevaluasi agar ke depan dapat menerapkan pola-pola-pola baru untuk lebih baik lagi.

“Hari pertama ini akan menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Sehingga berikutnya pengendara menjadi lebih tahu selama 14 hari ke depan akan seperti apa,” terangnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya,

Penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19,

serta pemenuhan kebutuhan pokok. Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

Selain itu, kantor atau perusahaan di Kota Surabaya yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.

“Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup. Apabilamasih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin, tetapi diharap tidak sampai ke sana,”pungkasnya. (irw/mat)