beritasurabayaonline.net
Hukrim

Simpan 90 Butir Pil Ekstasi Pelaku Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres KP3

www.BeritaSurabayaOnline.comfoto tersangka pelaku narkoba simpan 90 butir pil ekstasiTersangka pria Indra Jumaryanto (25) ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya karena kedapatan menyimpan barang haram dengan ditemukan bersama barang bukti puluhan butir Ekstasi dan sabu lengkap dengan alat hisap serta alat timbangan elektrik pada jumat 19 Febuari 2016.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di jln Jatisrono Timur 2 / 9 Surabaya Polisi temukan narkoba sebanyak 90 butir ekstasi dan 4,87 Gram Sabu lengkap dengan alat hisap dan satu unit alat timbangan elektrik rencananya barang haram tersebut yang akan dijual belikan kepada pelanggannya yang didapat dari seorang teman berinisial L yang berada di Madura.

Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Tersangka ini merupakan satu keluarga merupakan pelaku Narkoba seperti ibu kandung sendiri termasuk istri dari Tersangka yang kini mendekam di LP Malang dalam kasus yang sama.

“Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka polisi temukan sebanyak 90 butir pil ekstasi dan 4,78 Gram Sabu serta 1 unit alat timbangan elektrik,” Katanya. Jumat (04/03/2016)

barang bukti pil ekstasi Dari pengakuan tersangka, Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, Barang bukti narkoba yang didapat sebanyak tersebut diperoleh dari madura sama halnya beberapa keluarga lain yang mendekam di penjara kemungkinan peroleh dari orang yang sama.

“Dengan ditemukan sebanyak barang bukti ini apakah tersangka termasuk pengedar atau pengguna ini masih kita dalami lagi barang didapat dari mana,” Jelas AKP Djanu.

Tersangka memiliki satu anak ini dihadapan petugas mengaku, Dirinya hanya di titipi barang haram tersebut oleh orang yang berisial L warga madura merupakan pemasok narkoba yang rencana akan dijual ke pelanggannya.

“Saya hanya dititipin barang saja cuma di kasik uang 100 ribu / minggu buat mencukupi anak dan istrinya yang dipenjara,” Akui Indra Jumaryanto bekerja sebagai kuli gudang.

Sementara itu, Tersangka Indra Jumaryanto (25) ditangkap polisi bersama barang bukti dengan ditemukan sebanyak 90 butir Pil Ekstasi dan 4,78 Gram Sabu lengkap dengan alat hisap serta timbangan elektrik. kini tersangka ditahan di Polres Tanjung Perak akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara. (irw)

Baca juga