Surabaya – Menanggapi puluhan seniman tradisional terdiri dari Ketoprak, Wayang Orang dan Ludruk THR Surabaya mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya jalan Yos Sudarso Surabaya.
Mereka menyampaikan aspirasinya sekaligus wadul terkait pengambilan alat musik tradisional gamalen dan penguncian gedung kesenian Pringgodani milik pemkot dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya pada Kamis, (09/05/2019).
Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji mengatakan, sangat prihatin sikap Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata yang sewena-wena, meskipun gedung itu milik pemkot, tetapi dalam penganggaran, perawatan barang, isi gedung dan lain sebagainya.
“Kita (DPRD) Kota Surabaya punya peran ikut menganggarakan dalam pembelian,” katanya,
Politisi PDIP ini menjelaskan, mereka hal ini (Dinas Pariwisata) tidak bisa sewena- wena, mengambil barang-barang gamelan yang masih dalam keadaan bisa digunakan untuk main, apalagi perencanaan gedung tanpa ada pemberitauan secara tertulis dibuat untuk apa.
“Padahal gedung itu masih bisa digunakan untuk main setiap hari kamis dan jumat, namun mereka (Dinas Pariwisata) tidak punya pemikiran seperti itu,” paparnya ditemui usai memimpin hearing di komisi D DPRD Kota Surabaya.
Para seniman ini, menurut Ia, dari penghasilan main setiap pertunjukan untuk kebutuhan sehari-harinya masih kurang, hanya mendapatkan uang sebesar Rp 3000, karena penonton sepi.
“Padahal mereka (Seniman) ini, mencintai dan ikut melestarikan kesenian budaya tradisional, meskipun tidak dibayar, tapi mampu bertahan berkreatifitas di gedung kesenian THR, ini yang harus kita dipertahankan,”jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Seniman Tradisional Meimura mengatakan, Ketua DPRD Kota Surabaya berjanji akan mempertemukan antara seniman dengan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Bappeko, dan UPTD Balai Pemuda, menurut Ia memang itu yang harus dilakukan.
“Secara pribadi saya tidak melihat strategi kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena keberandaan kami di THR itu cemas,” katanya.
Kata Seketaris Ludruk Irama Budaya Sinar Nusantara ini, Ia bersama seniman lainya harus mempertahankan eksistensi kesenian itu di kota surabaya, tetapi Ia menyayangkan infaskruktur di THR cenderung diartikan bisa mengganggu aktifitasnya seperti lampu tidak nyala.
“Sedangkan kita (Seniman) dengan keterbatasan mampu melakukan sinergi dengan berbagai pihak ada 57 lembaga gabung ikut mengembangkan kesenian budaya seperti ketoprak, wayang orang dan ludruk ini,” ungkapnya.
Dengan adanya pengambilan gamelan, lampu dan sound sistim ini, Lanjut Ia mengungkapkan, membuat pihaknya berfikir bahwa ada sesuatu, oleh karena, Ia berharap bisa berdialog agar DPRD Kota Surabaya bisa mendorong strategi kebudayaan pemerintah kota.
“Kita punya UU Pemajuan Kebudayaan No 5 tahun 2017 dan pasal 41 sangat jelas sekali mengamanahkan kepada negara dan pemerintah untuk melindungi seniman serta memberikan fasilitas seluas luasnya untuk bereskpresi,” pungkasnya. (irw).