www.beritasurabayaonline.com – Sosialisasi progam Amnesti Pajak (Pengampunan) pada wajib pajak termasuk para peengusaha yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak didampingi oleh Gubenur Jawa Timur serta dihariri ribuan pengusaha.
Dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak yang dihadiri ribuan para pengusaha ini, Joko Widodo menyampaikan, Dirinya sangat kaget ketika masuk di ruangan Ini dihadiri sebanyak 2700 undangan para pengusaha, ” ini adalah sebuah prestasi sangat bagus dari Kanwil Pajak Jawa Timur,” Katanya. Jumat (15/07/2016) di Grand City Surabaya.
Secara ekonomi Global, Joko Widodo mengatakan, Kita semua tahu, tekanan ekonmi global terhadap negara indonesia pasti sudah merasakan,seluruh negara turun, seperti negara Tiongkok sampai ekonominya turun 10 persen lebih sekarang tinggal 6 1/2 persen seperti negara yang lain mengalami hal yang sama secara ekonomi juga minus.
“Seperti beberapa negara tetangga kita juga mengalami penurunan sampai mencapai 1/2 persen inilah tekanan ekonomi glabal yang dihadapi sekarang,” Ucapnya dihadapan ribuan para pengusaha.
Dengan adanya tekanan ekonomi global di beberapa negara lain, Joko Widodo mengharap Untuk tahun depan mulai ada Recafree atau pemulihan terhadap dampak tekanan ekonomi global ini dari eksternal,” Oleh sebab itu sekarang ini semua negara berebut investasi, uang, modal, untuk berharap ada aliran investasi, Modal dan Uang masuk,”
Lanjut Joko Widodo menjelaskan, Dalam tekanan ekonomi global yang dihadapi ini semua negara berkompentisi dan bersaing memberikan kemudahan dan pelayanan terbaiknya seperti saat ini sekarang juga kita harus melakukan yang sama seperti negara negara lain,” Mulai paket ekonomi 1 sampai ekonmi 2 terus akan kita perbaiki,” Imbuhnya.
Persaingan Ekonomi.
Masih Joko Widodo, Di dalam persaingan kedua mau tidak mau harus kita hadapi bersama, Kita hidup,makan,mencari rezeki dan bertempat tinggal di Indonesia, tapi saya tahu juga ada yang memiliki apartement dan aset di luar indonesia, ”Dalam situasi persaingan seperti ini, negara memerlukan partisipasi dari para undangan yang hadir disini,”
“Aset atau uang yang disimpan di luar hingga selam bertahun tahun milik pengusaha, lalu siapa yang menikmati itu, kalau bukan negara tersebut, padahal ini adalah aset dan uang milik bapak ibu sekalian,” Terangya.
Joko Wododo menerangkan, Aset atau uang milik yang disimpan di luar negeri ini yang berasal dari hasil baik itu dari sumber daya alam indonesia, dari kemudahan kemudahan usaha yang dilaporkan oleh pemerintah,oleh sebab itu dengan adanya test Amnesti pajak ini kita ingin seluruh warga negara indonesia berpartisipasi,”
“Ini adalah persaingan antar negara, maka untuk itu diharapkan kesepatan bagi warga negara Indonesia ikut berpartipasi memajukan negara,” Harapnya.
Pertumbahan Ekonomi Di Jatim.
Mendengar adanya laporan dari Gubenur Jawa Timur H Soekarwo terkait pertumbuhan ekonomi, Presiden RI Joko Widodo menanggapi mengatakan, Bahwa pada triwulan pertama 2016 pertumbuhan ekonomi di jawa timur tumbuh mencapai 5,3 persen diatas nasional 4,9 persen dan triwulan kedua tumbuh meningkat menjadi 5,6 persen.
“Ini adalah pertumbuhan yang sangat baik yang kita harapkan, dan seluruh provinsi diharapkan juga sama seperti di jawa timur,” Katanya.
Lanjut Joko Widodo menjelaskan, Oleh karrena itu, seluruh provensi di indonesia diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik seperti yang ada di jawa timur, untuk mencapai seperti itu masing masing provensi bisa membuka lapangan kerja dimana mana dan sebanyak banyak agar pertumbuhan ekonomi di daerah lebih baik lagi.
Pengertian Teks Amnesti Pajak.
Terkait payung hukum tentang Amnesti Pajak Joko Widodo mengatakan,Payung hukum tentang Teks Amnesti Pajak ini sudah mendapatkan persetujaan yang sangat cepat dari anggota komisi XI DPR RI yang juga hadiri disini, karena memang kita ini sangat bersaing dengan negara negara yang lain untuk pertumbuhan ekonomi.
“Saya berteima kasih pada anggota komisi XI DPR RI karena sudah mempercepat persetujuan adanya payung hukum tentang Amnesti Pajak ini,” Katanya.
Terkait Teks Amnesti Pajak Lanjut Joko Widodo menjelaskan, Pengertian Amnesti Pajak adalah Penghapusan seperti, Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak, Kedua adalah Pembebasan sangsi administrasi, ketiga adalah sangsi pidana pembebasan perpajakan, Keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyilidikan tindak pidana perpajakan.
“Ini adalah pengertian Teks Amnesti Pajak karena banyak yang tidak mengerti,akhirnya menghubungkan dengan yang lain lain,” Jelasnya.
Untuk persyaratan mengikuti Amnesti Pajak, Lanjut Presiden RI menambahkan, Harta , Aset dan Uang Yakni yang disimpan di luar atau didalam negeri harus diungkapkan atau disampaikan kepada pemerintah secara langsung , mumpung ada progam Amnesti Pajak sebab pada tahun depan awal 2018 akan ada keterbukaan informasi hal itu.
“Semua negara akan buka bukaan untuk menyampaikan uang siapa saja yang disimpan di luar atau didalam negeri karena semua negara sudah menyetujui dan menandatangi perjanjian ini ,” Ungkap Joko Widodo.
Masih Joko Widodo menegaskan, Dengan adanya Amnesti Pajak ini yang disetujui dengan perjanjian semua negara pada awal tahun 2018 nantinya akan mengungkapkan untuk menyampaikan informasi tentang, aset ,harta dan uang yang disimpan di luar maupun didalam negeri.
“Dengan hal tersebut diharapkan harta dan uang bisa masuk lagi ke Indonesia, sedangkan untuk aset dulu belum bisa disampaikan, tapi tahun 2018 harus disampaikan juga,” Tegasnya.
Lanjut Joko Widodo menambahkan, Untuk persyaratan ketiga ikut Amnesti Pajak ini tidak sedang berperkara atau sedang menjalani hukuman pidana perpajakan, sedangkan berikutnnya adalah membayar yang busa kalau yang ikut ini tiga bulan kedepan membawa uang dari luar masuk ke indonesia akan dikenai pajak 2 persen.
“Sedang untuk aset seperti apartement atau rumah dikenai sebesar 4 persen,” Pungkasnya.
Kerahasian yang ikut Teks Amnesti Pajak, Joko Widodo menegaskan, Bahwa yang sudah ikut Teks Amnesti Pajak ini kerahasian akan dijamin dan tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tindak pidana karena payung hukumnya UU Teks Amnesti Pajak mengatakan seperti itu jadi ada payung hukumnya.
“Data tesk amnesti pajak itu tidak dapat diminta atau diberikan pada siapapun sedangkan yang akan membocorkan akan dikenakan tindak pidana penjara,” Tegasnya disambut gembira para undangan yang hadir.
Joko Widodo menginginkan, Uang yang masuk di indonesia dan sudah di dikkler akan digunakan untuk pembanguan insfaskrutur, dan bisa menambah penerimaan negara untuk disalurkan ke desa desa,untuk memperbaiki pelayanan pendidikan, untuk memperbaiki pelayanan kesehatan rakyat dan bisa bermanfaat bagi perekonomian di indonesia.
“Dengan adanya uang masuk ke negara tentunya akan ada penguatan nilai rupiah juga,” Imbuhnya.
Dalam sambutan terakhirnya Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, Bahwa pelaksaan Amnesti Pajak ini akan saya awasi sendiri tidak usah ragu dan akan membentuk satgas dan Tapos dari BPKP atau inteljen yang akan mengawasi proses pelaksanaan Teks Amnesti Pajak ini termasuk mengawasi aparat pajak.
“Agar semuanya bisa terlayani dengan baik dan benar biar ada kepercayaan pada rakyat demi untuk membangun negara kita indonesia,” Tegasnya. (irw)