Terkait Brandgang Trillium Building, Komisi A Akan Rekomendasikan Pemkot Berikan Sanksi ke Penyewa

oleh -20 Dilihat

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti hasil sidak brandgang trillium building yang menimbulkan banjir ketika hujan beberapa waktu lalu.

Brandgang saluran di jalan Kenongon 73 – 77 Surabaya ini lahan milik Pemerintah Kota yang disewakan   kepada PT Pemuda Central Investindo selaku pengelola gedung Trillium Building yang tertuang di dalam perjanjian sewa.

“Kita enggak mau tahu perjanjian itu seperti apa ? ,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A ditemui usai rapat Rabu (09/02/2022)

Dalam perjanjan, menurut politisi Golkar ini, sudah dikatakan bahwa pihak penyewa harus menjaga fasilitas lahan yang disewa termasuk perawatannya

“Tapi menurut Trilium membantah seolah olah dia menyewa hanya atasnya saja,” kata Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu

pihaknya juga pertanyakan apakah ada orang yang menyewa hanya atasnya dibawah saluran.

“Apakah dia (Trillium red) mau bersihkan saluran bahkan perawatan ? ,” tanya Ayu

Dalam rapat, kata ia, terungkap terbuka bahwa Trillium akan menganggarkan perawatan 3 bulan sekali

“Otomatis kita tanyakan ke pemerintah kota selaku pemilik tanah,,” ungkap Ayu

Pihak Trillium, kata ia, juga mengatakan perjanjian sewa akan habis antara bulan september atau desember 2022

“Kami dari komisi A merekomendasikan apabila pihaknya penyewa lahan ini tidak menepati perjanjian sewa yang tertulis dengan pemkot,” kata Ayu

Karena itu, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi dan sanksinya tidak perlu diteruskan lagi sewanya

“Kami akan berikan sanksi enggak usah diteruskan lagi sewanya kalau mereka mokong” tegas Ayu

Hearing kedua kalinya ini, menurut ia, hearing pertama tidak mengikuti karena ada keperluan lain

“Di hearing ke 2 ini kami melihat sosok penyewa tadi mengelak perjanjian yang dibuat dengan pemkot,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Sumber daya air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama mengatakan, komisi A rekomendasikan untuk melakukan pengawasan terkait evalausi pelaksanaan kewajiban pihak Trillium Building

“Karena kan tugas dan tanggung jawab tekait dengan pelaksanaan termasuk pemiliharaan dari pengelola atau penyewa itu,” ujar Dwija Tama

Intinya, ia menjelaskan pemerintah kota dari bagian hukum akan memberikan tindaklanjut

“Apakah dalam bentuk akan memberikan surat peringatan atau lainnya, nanti kita akan sampaikan,” terang Dwija Tama

Sementara itu, Secretary Corporate PT Pemuda Central Investindo Pengembang Trillium Office Center Widyana Kusuma Wati menyatakan siap bekerja sama agar bisa belum jelas arahannya

“Bahwa kita akan melakukan koordinasi untuk pembersihan dan lain lainnya,” kata Widyana Kusuma Wati

Sehingga, menurut ia, kejadian forst merguer pada 7 januari 2022 kemarin tidak terulang kembali dan itu menurutnya menjadi dasar ricek

“Bahwa kita harus perhatikan lingkungan sekitar,” ungkap Widyana

Terkait rekomendasi Komisi A sola sanksi , pihaknya akan melihat isi perjanjian sewa dan pada dasarnya akan mentaati yang sudang dilakukan sampai sekarang mengenai tukar guling juga lainnya sudah membayar sewa.

“Tinggal istilahnya tinggal di lapangan lah,” pungkas Widyana.  (irw)