beritasurabayaonline.net
Sospol

Terkait PPN Untuk Pedagang Pasar, Komisi B DPRD Surabaya Minta Penundaan

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penundaan terkait tambahan pajak PPN bagi para pedagang di seluruh pasar di surabaya yang dikeluarkan PD Pasar Surya Pemkot Surabaya.

“Kami (Komisi B) DPRD Surabaya sepakat meminta penundaan pajak PPN untuk para pedagang pasar ini,” ujar Edi Rachmat Seketaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, senin (15/01/2019) ditemui usai hearing.

Ia mengatakan, Komisi B tidak bermaksud menolak pajak PPN, karena ini sesuai dengan Undang-Undang yang harus dilakukan dan dibayar oleh pedagang pasar, akan tetapi pajak PPN juga perlu dikaji ulang, dan apa yang disampaikan tadi oleh PD Pasar sejak 2017 hingga sekarang tidak pernah mengenakan PPN terhadap pedagang.

“Tetapi kenyataannya para pedagang merasa keberatan, ada beberapa hal yang dinaikan oleh PD Pasar ini dianggap oleh pedagang sebagai include,” katanya.

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, ini seharusnya menjadi tanggung-jawab PD Pasar untuk memberikan pajak itu, namun seharunya itu sudah include kan, dan komisi B tidak menolak para pedagang membayar PPN karena ini merupakan suatu kewajiban bagi pedagang.

“Akan tetapi penerapan PPN pada 2018 ini, pertama soal kebijakan direktur PD Pasar yang belum definitif,” paparnya.

Lanjut Ia menambahkan, bahkan salah satu pejabat PD Pasar Surya bernama Ferri tersebut sudah memberlakukan PPN yang mendekati selesai masa tugas dan ini menurut ia kebijakan yang kurang akurat.

“Jangan memberikan kebijakan yang strategis, kalau belum definitif, sehingga kami sepakat untuk meminta penundaan PPN ini sampai definitif,” imbuhnya.

Ditempat sama, Hearing digelar oleh komisi B DPRD Kota Surabaya yang dihadiri oleh PD Pasar Surya Pemkot Surabaya dan Badan Pengawasas (Bawas) serta perwakilan sejumlah pedagang didampingi Ketua KPSS ini mendapat respon sangat membantu.

“Hearing ini sangat membantu itu yang harus dilakukan oleh komisi B DPRD Kota Surabaya,” ujar Hakim Muslim Ketua Kumpulan Pedagang Seluruh Surabaya (KPSS), Senin (14/01/2019) ditemui usai hearing.

Menurut Ia, Komisi B sudah tahu bahwa keputusan pajak tersebut tidak boleh ditanda tangani oleh satu direktur PD Pasar Surya yang masih berstatus Plt,

“Seharusnya empat direktur yang menandatangani, itu baru boleh sesuai dengan perda,” katanya,

Terkait PPN, Ia mengungkapkan, telah terjadi pembohongan, bahwa PPN itu yang tadi dikatakan oleh PD Pasar Surya telah disetujui sebanyak 48 persen pedagang itu tidak ada, dan itu hanya tidak menakut nakuti pedagang saja jika tidak membayar akan disegel stannya.

“Tidak ada sebanyak 48 persen pedagang yang menyetujui hal ini (PPN), dan saya punya bukti data, ungkapnya.

Ia menambahkan, keputusan PPN dikeluarkan oleh PD Pasar Surya ini dinilai melanggar, meski demikian, Ia mengaku tidak melihat nilai nominalnya (10.000) tetapi jumlah pedagang begitu banyak mencapai 24,000 hingga 30,000 ribu pedagang.

“Persoalan ini karena bobroknya pengurus PD pasar Surya yang tidak menata dengan baik menejemennya,” imbuhynya.

Terkait penghapusan retribusi PPN tersebut, Kabag Perekonomian PD Pasar Surya Pemkot Surabaya Khalid mengatakan, PD Pasar akan melakukan koordinasi untuk pembahasan langkah- langkah apa yang akan diputuskan oleh PD Pasar.

“Kita akan melakukan koordinasi lagi untuk pembahasan masalah ini, nantinya langkah- langkah apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (irw)

Baca juga