58 ASN Disanksi, Anas Karno: Reward dan Punishment Harus Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

oleh -70 Dilihat
Foto teks: Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Surabaya – Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya yang menjatuhkan sanksi kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Anas menilai, setiap pelanggaran harus ditindak  sesuai tingkat kesalahan yang  dilakukan. Menurut Legislator PDI Perjuangan itu sistem penghargaan dan hukuman harus berjalan beriringan  agar roda pemerintahan tetap berjalan tertib dan profesional.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya  Rabu (30/9/2026) siang.

Anas menyebut, penegakan disiplin  tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat.

Ia menilai mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur dalam regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan pemerintah kota.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pencopotan atau pemecatan ASN yang melakukan pelanggaran berulang, Anas  menegaskan hal tersebut merupakan ranah eksekutif sesuai regulasi yang berlaku. DPRD.

kata dia, menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Selain penindakan, Anas juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, sosialisasi kedisiplinan selama ini sudah sering dilakukan, namun pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang.

“Kontrol dari masing – masing dinas  harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati mengungkapkan sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026. Pelanggaran yang ditemukan mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar (pungli).

Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Seluruh pegawai diingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab penuh demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Pahlawan. (*)