Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kalisari, Akta Van Dading Jadi Bukti Kunci

oleh -44 Dilihat
Foto teks: Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Komisi A DPRD Kota  Surabaya memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan sengketa lahan milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari. Aduan tersebut mencakup tiga persil lahan letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi.

“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti  aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Sengketa memanas setelah muncul  klaim persil Nomor 473 atas nama  Asifah seluas 2.310 meter persegi yang tumpang-tindih di lahan Pujiono. Perkara ini sempat bergulir ke meja hijau hingga memenangkan pihak  Asifah lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Pihak Pujiono mempertanyakan langkah kelurahan yang menerbitkan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. Penerbitan dokumen baru tersebut dinilai janggal karena keberadaan persil Nomor 473 sejak awal dianggap tidak pernah ada oleh pihak kelurahan.

“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas dia.

Komisi A mendapati fakta hukum baru berupa keberadaan Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan itu menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C baru.

“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Meski Pujiono sempat membantah pernah bertemu Asifah, dia membenarkan keabsahan tanda tangannya dalam berkas kesepakatan tersebut. Secara hukum perdata, dokumen itu dinilai telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu  tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas dia.

Komisi A, kata dia, menjadwalkan agenda tinjauan lapangan pascareses untuk memastikan batas-batas fisik tanah secara langsung di lokasi.

Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran materiil dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot, hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Dia menyarankan pihak Pujiono mengambil langkah hukum lanjutan apabila masih menolak hasil kesepakatan dan putusan yang ada. Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkracht hanya bisa dianulir melalui jalur peradilan kembali.

“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkas dia.(*)