Akhirnya Temukan Titik Terang Penghapusan Tanah Aset PD Pasar Surya, Pansus DPRD Surabaya Minta Rubah Judul

oleh
Foto teks: (Dari kiri) Rio Patiselanno Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya

Surabaya – Rapat membahas  persetujuan terhadap penghapusan / atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya digelar oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya. Rabu (22/1/2025)

Rapat kesekian kalinya diruang Komisi A bersama sejumlah OPD terkait dan PD Pasar Surya yang sempat berlangsung alot namun pada akhirnya temukan titik terang.

“Ya kita bersyukur akhirnya pansus PD pasar ini bisa menemukan titik terang,” ujar Rio Patiselanno Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya usai rapat.

Menurut legislator dari fraksi PSI ini dimana tercapai kesepakatan atas penghapusan /atau pemindahtanganan terhadap 7 tanah aset PD pasar bisa terselesaikan.

“Bahwa rapat sore hari ini akhirnya menjadi jelas judulnya berubah,” kata Rio.

Ia mengatakan bahwa permohonan  persetujuan terhadap penghapusan aset 6 lokasi pasar perusahaan daerah (PD) Pasar Surya dan penghapusan pemindahtanganan tanas aset pasar Ambengan batu.

“Judul sebelumnya itu persetujuan terhadap penghapusan / atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya,” kata Rio.

Judul sebelumnya, menurut ia karena ada kata tanah sehingga itu menjadi keberatan dari panitia khusus, kenapa lanjutnya karena sejak awal pembahasan  penghapusan itu bukan tanahnya.

“Tetapi aktifitas pasarnya,” ungkap Rio.

Dimana tanah itu ia membeberkan masih ada dan tercatat dalam aset di Simbada milik DSDABM yang sampai sekarang tetap masih ada.

“Sehingga yang dihapus itu adalah aktifitas pasarnya,” terang Rio.

Untuk penghapusan aktifitas pasar ia menegaskan bukan kewenangan dari DPRD kota Surabaya

“Tetapi itu kewenangan pemerintah kota,” kata Rio.

Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum bahwa, kata ia itu tidak hanya penghapusan aktifitas tetapi perlu juga aset.

“Kenapa, karena disana sudah tidak ada lagi exesiting atau kegiatan pasar sudah tidak ada,” katanya.

Bagiamana supaya menjadi benar karena sudah terlanjur  di perda no 2 tahun 1999, menurut ia itu harus dilepaskan.

“Kalau hanya menghapus aktifitas pasar maka 6 titik lokasi pasar yang ada di perda no 2 tahun 1999 itu tidak bisa hilang,” kata Rio.

Padahal PD Pasar berkeinginan 6 titik pasar di perda no 2 tahun 1999 hilang, maka menurut ia merubah judul permohonan persetujuan terhadap penghapusan aset.

“Tadinya tanah aset, Nah tanah ini yang kita hilangkan 6 titik lokasi pasar PD pasar Surya,” katanya

Selanjutnya, ia mengatakan di nomer 7 yaitu penghapusan pemindahtanganan tanah aset pasar di jalan Ambengan  batu.

“Nah kalau yang ini tanahnya boleh ada,” kata Rio.

Menurut ia, karena existingnya ada di Ambengan baru, dan memang tanahnya juga ada tetapi milik PD pasar Surya.

Pemerintah kota, kata ia sudah mengajukan peminjaman aset ke PD pasar Surya kemudian PD Pasar Surya oke

“Maka dibangunlah diatasnya sebuah bangunan Gedung serba guna (GSG),” pungkas Rio.   (irw)