beritasurabayaonline.net
Hukrim

Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Warga Sidosermo Diringkus Polisi

Surabaya – Genderang perang pemberantasan narkoba ditabuh oleh Kepolisian Resort Rungkut dengan berhasil meringkus dua orang lagi asyik pesta sabu di kamar kos No.18.

Dalam penggerebekan rumah kos tersebut,berhasil meringkus dua orang masing-masing Mirsa Dianda Putra (21 tahun), dan Fandi Ahmad (34) sama-sama warga Sidosermo, Surabaya.

“Anti Bandit Polsek Rungkut berhasil meringkus kedua pelaku usai pesta sabu di sebuah kamar indekos No.18 belakang Pasar Pahing Jalan Rungkut Kidul, Surabaya”. Ujar Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Rungkut, Rabu, (06/06/2018).

Kompol Esti Setija Oetami mengungkapkan, Anti bandit Polsek Rungkut awalnya mendapat infromasi masyarakat, adanya rumah indekos dimanfaatkan pesta sabu oleh dua orang yang dan langsung ditindaklanjuti sesuai lokasi informasi.maka,anggota pun berhasil meringkus dua pelaku baru saja selesai pesta sabu”.

” Penggerebekan kamar kos tersebut,anggota dilapangan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 4 poket sabu disimpan dalam saku celana Mirsa mulai dari pipet kaca dan satu lagi poket Sabu-sabu sisa pakai dari dalam dompet Fandi”.ungkap perwira satu melati dipundak.

Sementara itu,dari hasil penangkapan ini anggota berhasil mengamankan 4 poket plastik klip berisi sabu-sabu beserta plastik pembungkus dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,31 gram, 0,19 gram, dan 0,17 gram, 1 skrop sedotan plastik, 1 pipet kaca, dan 1 unit hand phone merek Oppo.

“Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka Mirsa dan Fandi, kini keduanya harus rela meringkuk di balik jeruji besi Polsek Rungkut, dan dapat di jerat dengan Pasal 114 (1), 112 , 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Esti. (Dwi)

Baca juga