Surabaya – Terkait penertiban di jalan Bongkaran Surabaya, Anggota Komisi A DPRD Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) dengan mengundang Satpol PP Surabaya dihadiri sejumlah pedagang (PKL) yang menilai bahwa penertiban ini tidak mengindahkan surat note tulen kesepakatan pada 31 mei 2012 lalu.
Dalam dengar pendapat (Hearing), Koordinator pedagang (PKL) jalan Bongkaran Surabaya Fauzi mengatakan, Penertiban yang dilakukan oleh satpol pp surabaya tidak mengindahkan surat note tolen yang pernah disempakati bersama pada saat rapat pertemuan 31 mei 2012 dengan anggota komisi C.
“Meskipun surat note tolen ini tidak ada batas waktunya, mengapa satpol pp surabaya masih melakukan penertiban bahkan membongkar lapak-lapak kami,” Katanya. Rabu, (06/12/2017) siang hari.
Selain mempersoalkan surat note tolen tersebut, Kata Fauzi, Bahwa lokasi yang digunakan untuk berjualan selama bertahun-tahun ini adalah lahan milik PT KAI, tetapi kenapa satpol pp surabaya masih tetap melakukan pembongkaran, bahkan bangunan tembok perbatasan pertokoan dengan lapak ikut dibongkar
“kami berharap rapat pertemuan hari ini ada solusinya agar kami (Pedagang) bisa berjualan lagi disana,” Paparnya dihadapan anggota komisi A DPRD Surabaya.
Dalam kesempatannya, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widianto menyampaikan, Penertiban yang dilakukan satpol pp surabaya hanya membicarakan masalah normalisasi saluran dan pelebaran jalan, sebab lokasi tersebut sering terjadi banjir di waktu musim hujan dan rawan kemacetan.
“Penertiban masih tetap dilakukan karena pemerintah kota masih membutuhkan lokasi tersebut,” Ujarnya. dihadapan pedagang dan anggota komisi A DPRD Surabaya.
Menanggapi lokasi atau lahan milik PT KAI, Kata Irvan, Lokasi atau lahan yang digunakan pedaganag untuk berjualan adalah milik pemerintah kota, ketika pemerintah kota membutuhkan lokasi tersebut maka dilakukan penertiban untuk normalisasi saluran agar tidak terjadi banjir.
“Kami disini hanya membicarakan normalisasi saluran saja, soal note tolen kesepakatan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” Katanya
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menyampaikan, persoalan ini pelik karena harus mengakomodir kepentingan pemerintah kota dan kepentingan para pedagang (PKL) oleh karena itu kita tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan berdagang
“Kita tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan untuk berjualan, tetapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan” ujarnya dihadapan Kasatpol PP Surabaya.
Selain itu, Kata Politisi PDI-P ini juga meminta kepada satpol pp surabaya untuk menghentikan dulu penertiban pedagang (PKL) di Jl. Bongkaran dihentikan dan jangan dilanjutkan dulu, sampai persoalan ini ada solusi yang tepat, melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
“Kita meminta pada satpol pp surabaya untuk menghentikan sementara penertiban pedagang (PKL) sampai persoalan ini ada solusi yang tepat berbicara dengan pihak-pihak terkait,” katanya. (irw)