Belum Sempat Edarkan Narkoba, Warga Petemon Kali Diamankan Polisi

oleh

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya berhasil meringkus pelaku narkoba bersama sejumlah barang bukti sabu dan alat timbangan elektrik

Pelaku bernama Saidil Farodi binti Abdul Kodir (37) warga Jalan Petemon Kali Surabaya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dikawasan pasar tembok.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah pasar tembok sering dijadikan ajang transaksi narkoba,” Ujar IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, Minggu, (22/07/2018).

Oleh karena itu, Kata IPTU Marji, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Karang Pilang melakukan under cover buy serta lidik lapangan (pasar tembok)

“Ternyata benar, kamiĀ  berhasil menangkap tersangka Saidil Farodi (37) yang akan melakukan transaksi narkoba bersama barang bukti sabu siap edar,” Katanya.

Selain temukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,31 gram siap edar, Polisi juga temukan timbangan eletrik serta uang sebesar Rp 350.000 hasil dari transaksi narkoba dan dua Hp seluler sebagai sarana komunikasi.

“Kami juga temukan barang bukti lainya yakni alat timbangan elektrik dan 2 buah hp seluler sebagai sarana komunikasi di tempat kostnya (tersangka),” Ungkapnya. (dwi)