beritasurabayaonline.net
Sospol

Cegah Eksploitasi Anak Dalam Politik, Bawaslu RI Dan KPAI Lakukan MOU Pengawasan

Kooordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI.
Foto – Kooordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI.

Surabaya – Pelibatan anak dalam politik sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik, hal ini disampaikan oleh Kooordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI.

“Dari sisi pelarangannya itu ada, secara penindakannya bisa memakai Undang-Undang Anak, mereka (Penyelenggara) Pemilu bisa kena sangsi hukuman,” Ujar Mochammad Afifuddin Koordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI. Jumat, (27/04/2018) siang hari.

Dalam pengawasan, Kata Mochmmad Afifudin, Pihaknya sudah melakukan penandatangan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar bisa sinergi dalam pencegahan maupun penindakan bilamana terjadi masalah pelibatan anak dalam kampaye.

“Ini bagian dari tindak lanjut (MOU) kesepatan bersama antara kami (Bawaslu) RI dan KPAI pada sebulan lalu tentang pelibatan anak dalam kampaye,” Katanya, ditemui disela-sela menghadiri rapat koordinasi bersama Bawaslu Jatim.

Mochammad Afifuddin menambahkan, Meskipun KPAI hanya ada di beberapa daerah atau provinsi, tetapi KPAI bisa melakukan kerja sama dengan lembaga pemerhati anak lainnya di daerah soal pencegahan pelibatan anak dalam proses masa kampaye atau pemilu baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres mendatang.

“Memang KPAI tidak semua ada di daerah , tetapi KPAI bisa bekerja sama dengan beberapa lembaga pemerhati anak untuk melakukan pengawasan sekaligus pencegahan,” Tegasnya.

foto Komisioner KPAI
foto – Komisioner KPAI

Ditempat sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga mengatakan, kerja sama dalam pengawasan sekaligus pencegahan eksploitasi anak dalam kampaye pemilu ada empat hal dituangkan dalam (MOU) dengan Bawaslu RI diantaranya memastikan batasan usia anak dalam hak pilih.

“Semoga MOU ini bisa berjalan dengan baik dalam pengawasan dan pencegahan anak dalam politik,” Katanya, menjadi salah satu nara sumber rapat koordinasi Bawaslu Jatim di hotel Majapahit.

Butir kedua dalam MOU ini, Jasra Putra menjelaskan, Soal penyalahgunaan anak dalam politik loadnya sangat besar sekali dan itu dilarang karean sudah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang berbunyi anak harus dilindungi dalam penyalahgunaan politik.

“Cuma di sangsi dalam Undang-Undang ini tidak muncul, maka untuk itu, kita (KPAI) berupaya untuk melakukan mengindetifikasi bentuk dari 15 jenis pelanggaran yang ditemukan,” Jelasnya.

15 jenis bentuk pelanggaran ini, Pihaknya (KPAI) mengaku, sebagian sudah di tindak lanjut oleh Panwaslu, salah satu pelibatan anak dalam kampaye dan diberikan sangsi admistratif pada calon kepala daerah, selian itu ada juga beredarnya vidio dukundan dari salah satu anak yang diunggah oleh timses.

“Kita juga membantu mengindetifikasi, agar supaya bisa ikut melakukan atau memberikan sangsi administratif atau mungkin juga sangsi pidana umum prosesnya diserahkan kepada pihak kepolisian,”Tegasnya.

Selain itu, KPAI juga mendorong kepada Bawaslu dan KPU agar misi dan visi sang calon kandidat juga ikut memikirkan soal terkait pelindungan anak juga, namun selama terlihat hanya secara umum, seperti pemberian isu pendidikan sekolah gratis, dan kesehatan gratis

“Yang kita inginkan, agar calon kandidat bisa menyampaikan misi dan visinya soal bagaimana tentang perlindungan anak itu lebih baik, daripada isu secara umum yang disampaikan,” Imbaunya.

Sementara itu, Rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pencegahan eksploitasi anak dalam politik digelar Bawaslu Jawa Timur dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI, KPAI, serta mengundang Ketua Komisi II DPR RI Bidang Dalam Negeri namun berhalangan hadir, merupakan bagian dari tindak lanjut kerjsama (MOU). (irw)

Baca juga