Surabaya – BSO – Surat peringatan dari Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Surabaya perihal pengosongan ruangan yang disampaikan kepada pedagang Pasar Baru Sememi Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo ini diminta untuk segera mengosongkan ruangan milik Pemerintah Kota yang digunakan untuk berjualan atau berdagang mendapat tanggapan dari sejumlah pedagang dinilai kurang tepat dan tidak setuju.
“Saya sangat bingung dan tidak setuju kalau disuruh mengkosongkan stand ini karena sudah terlanjur berjualan,” Ujar Ibu Martinus salah satu pedagang yang menempati stand Blok E No 9 pasar sememi.
Ibu Martinus mengatakan, Sebelumnya Ia berjualan di Pasar lama Sememi kemudian direlokasi pindah ke pasar baru sememi yang dibangun oleh Pemkot Surabaya setelah pasar baru sememi ini berjalan ramai Ia bersama pedagang lainnya mendapat surat peringatan dari dinas koperasi untuk segera mengosongkan stand.
“Setelah pasar sememi ramai tiba-tiba kami (9 orang) mendapat surat dari Dinas Koperasi yang isinya untuk segera mengosongkan stand tanpa ada penjelasan ini kan bikin resah,” Katanya. Kamis (04/05/2017) Pagi hari.
Selain pedagang, Surat peringatan pengosongan ruangan tersebut juga disampaikan kepada Ketua Koperasi Pedagang Pasar Sememi Makmur Sejatera, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sememi (P3S), Ketua Usaha Binaan Karang Taruna Kota Surabaya, Ketua Karang Taruna RW 01 dan RW 05 Kelurahan Sememi dan Ketua Usaha Kelompok Makmur.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sememi (P3S) Abdul Hakim juga mengatakan keberatan dan menolak surat peringatan pengosongan ruangan dari dinas koperasi surabaya karena semula pedagang ini berjualan lama di pasar lama bandar rejo sememi lalu dipindahkan ke pasar baru sememi oleh pemerintah.
“Kami mewakili atas pedagang menolak surat peringatan pengosongan stand pasar baru yang sudah terlanjur ditempati oleh pedagang sememi,”Katanya
Menurut Abdul Hakim mengungkapkan, Sampai saat ini pihaknya tidak tahu sama sekali maksud dan tujuan surat peringatan pengosongan ini, kalau memang berniat menggeser pedagang ke stand lain tentu akan memakan waktu lama dan selama relokasi pedagang dari pasar lama ke pasar baru sememi sudah tertata rapi.
“Sampai saat ini kami belum tahu persis tujuan dari surat pengosongan stand pedagang dan berharap Dinas Koperasi bisa duduk bersama untuk menjelaskan kepada pedagang ,” Ungkapnya.
Surat peringatan pengosongan ruangan dari Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Nomer : 511.2/1811/436.7.16/2017 yang dikeluarkan pada 12 april 2017 disampaikan kepada sembilan pedagang ini menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomer : 188.45/45/436.1.2/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, terkait surat peringatan pengosongan ruangan, Plt Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Surabaya M Taswin mengatakan, Surat peringatan pengosongan ruangan adalah,bahwa tanah ini milik aset pemerintah kota surabaya, tentunya harus ada hubungan hukum antara pengguna dengan pemilik.
“Contoh misalkan seperti rumah kos harus ada hubungan sewa menyewa atau tidak kan gitu,”Katanya. Jumat (05/05/2017) ditemui usai mengikuti hearing dengan komisi B DPRD Surabaya.
M Taswin menjelaskan, Pengosongan ruangan perlu juga dilakukan, karena harus ada ikatan hukum lebih dulu antara pengguna dan pemilik lahan dan kalau sudah ada ikatan hukum silakan bisa masuk lagi karena selama ini ruangan tersebut tidak dipergunakan untuk usaha atau berdagang.
“Kalau untuk mereka (9 Pedagang) seharusnya ruangan itu digunakan untuk berjualan atau membuka usahanya, kenapa kok dikosongkan,” Jelasnya.
Lanjut M Taswin menambahkan, Selama ada ikatan hubungan hukum antara pengguna dan pemilik ruangan tersebut, mereka (9 orang) ini bisa membuka usahanya untuk berjualan atau berdagang tentunya nggak ada masalah,jika tidak ada tentunya perlu dilakukan pengosongan ruangan tersebut.
“Silakan mereka boleh berjualan atau berdagang kami tidak melarang, asalkan ada surat SK penetapan dan penempatan ruangan secara ada ikatan hukum dari Dinas koperasi,” Pungkasnya. (irw)
Perlu diketahui, Informasi yang didapat sejumlah nama-nama pedagang Pasar Baru Sememi warga Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya ini yang mendapat surat peringatan dari Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Surabaya diminta untuk segera meninggalkan atau mengosongkan ruangan yang sudah dihuni digunakan untuk berjualan antara lain :
1 – Remin Stand Blok C / 6
2 – Yiyis Sa’diyah – Blok B / 31
3 – Supriono – Blok C / 32
4 – Mujianto – Blok D / 10
5 – Asma – Blok C / 33
6 – Martinus Pangkung – Blok E / 9
7 – Lilik – Chabibah Blok E / 10
8 – Suhartiningsih – Blok E / 12
9 – Ida Astutik – Blok E / 18