beritasurabayaonline.net
Sospol

Deni Wicaksono Perjuangkan 622 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Non Aktif

Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyesalkan kebijakan Pemprov Jatim yang tidak mensosialisasikan untuk tidak lagi memfasilitasi kepesertaan 622.986 BPJS Kesehatan di APBD Jatim.

Oleh karena itu, Deni mendesak Pemprov Jatim menanggung pembiayaan layanan kesehatan baik di faskes swasta ataupun pemerintah.

“Ini sangat disesalkan. Kelihatan sekali tidak ada pertimbangan dan kordinasi yang baik dalam kebijakan Pemprov Jatim. Jangan biarkan warga harus pontang-panting membayar biaya layanan kesehatan,” kata Deni, usai bertemu Dinkes Jatim, Jamkes Watch, dan BPJS Kesehatan di DPRD Jawa Timur, Rabu (19/01/2022).

Dengan adanya permasalahan ini, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong adanya solusi jangka pendek bagi warga Jatim yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya non aktif.

“Untuk sementara, pembiayaan layanan kesehatan ditanggung Pemprov Jatim baik yang ada di faskes swasta ataupun pemerintah. Hal ini harus dilakukan agar warga tidak bingung membayar biaya layanan kesehatannya. Pemprov Jatim harus punya komitmen soal ini, jangan abang-abang lambe hanya lips service,” tegasnya.

Usai BPJS Kesehatan bagi 622 ribu warga tak lagi difasilitasi Pemprov Jatim, Deni mengaku sering dihubungi warga. Mereka menanyakan kenapa tiba-tiba BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan. Padahal mereka sedang dirawat di rumah sakit. Akhirnya warga harus dibebani biaya jutaan rupiah. Walhasil, warga pun harus pontang-panting mencari pinjaman.

“Yang sangat memprihatinkan, ada warga yang pulang paksa meski belum sembuh betul karena takut biaya semakin membengkak. Apakah Pemprov Jatim tidak pernah memikirkan hal seperti ini?,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Deni juga memastikan akan mengawal solusi jangka menengah untuk 622.986 orang yang kepesertaan BPJS Kesehataannya non aktif. Yakni dialihkan kepembiayaan BPJS Kesehatan PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) yang dibiayai kabupaten/kota ataupun PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai APBN.

Selain itu, lanjut Deni yang juga Ketua PA GMNI Jatim, Jamkes Watch dan KSPI Jawa Timur mendorong dianggarkan tersendiri dari APBD Jatim, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu.

“Dan yang terpenting, sebelum penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang dibiayai pemerintah, agar peserta diinformasikan terlebih dulu. Tidak tiba-tiba tidak bisa digunakan,” tandasnya. (*)

Baca juga