beritasurabayaonline.net
Sospol

Dewan Minta Rekrutmen Tenaga Outsourcing di Lingkungan Pemkot Ber-KTP Surabaya

Surabaya – Dewan meminta rekrutmen Outsourching (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus ber-KTP Surabaya.

Namun, hingga hari ini, warga produktif  yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan.

Dewan juga sangat tidak setuju, jika Outsorching di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya direkrut dari luar daerah.

Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi”i mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menetapkan, bahwa rekrutmen Outsorching harus berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, politisi Partai Nasdem ini, tidak setuju jika rekrutmen Outsorching di lingkungan Pemkot diisi oleh tenaga kerja dari luar Surabaya.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkot jika rekrutmen outsorching harus ber-KTP Surabaya, karena warga Surabaya yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya mencapai puluhan ribu,” uja Imam Syafi”i Kamis (28/10/2021).

Pihaknya, juga menyisipkan saran, rekrutmen outsorching tidak harus melulu berasal dari keluarga MBR. Sebab, warga yang belum terdata ke MBR terkadang memiliki kemampuan yang dibutuhkan Pemkos.

“Intinya begini, saya mengapresiasi rekrutmen outsorching diwajibkan harus ber-KTP Surabaya. Tapi tidak harus dari keluarga MBR. Rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Imam Syafi”i.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Surabaya lainnya, Mochamad Machmud menyampaikan hal yang sama dengan Imam Syafi”i

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, masih banyak warga Surabaya yang membutuhkan pekerjaan sehingga ia sangat tidak setuju jika outsorching di lingkungan Pemkot diisi dari luar Surabaya.

“Ya memang harus seperti itu, orang asli Surabaya, kalau dia bukan asli Surabaya atau KTP Surabaya. Mekanismenya bisa MBR atau yang tidak MBR,” tutur Mochamad Machmud.

Ia menambahkan, jangan sampai MBR jadi syarat utama dalam rekrutmen outsorching.

“Ada warga sebenarnya orang tidak mampu (tidak terdata MBR), tapi karena MBR menjadi syarat, akhirnya warga itu tidak bisa masuk,” jelas Mochamad Machmud.

Pihaknya juga menegaskan, APBD Kota Surabaya harus dimanfaatkan untuk warganya yang be-KTP Surabaya.

“Karena APBD Surabaya yang dipakai untuk menggaji mereka,” tegas Mochamad Machmud.      (irw)

Baca juga