Dewan Minta Tindak Tegas Pelecehan Seksual Dirumah Sakit Bila Terbukti Cabut Izinnya

oleh
foto Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya
foto Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Surabaya – Vidio pelecehan seksual di media sosial (Medso) menjadi viral dilakukan oleh salah satu oknum perawat terhadap pasien (korban) disebuah rumah sakit ternama di surabaya barat ini, mendapat sorotan anggota DPRD Kota Surabaya meminta harus ditindak tegas dan bila terbukti izin rumah sakit dicabut.

“Vidio pelecehan seksual di rumah sakit surabaya barat yang dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien yang menjadi viral di medsos ini jelas melanggar kode etik,” Ujar Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (25/01/2018)

Pasien yang menjadi korban pelecehan seksual ini, Menurut Politisi Partai Demokrat surabaya, Seharusnya pasien (Korban) mendapat perawatan dan pelayanan serta kenyamanan secara medis dengan baik, bukan malah mendapat pelecehan seksual dilakukan oleh oknum perawat di rumah sakit.

“Saya meminta kepada dinas kesehatan kota surabaya membentuk tim satgas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisan,” Katanya. ditemui di kantor DPRD Kota Surabaya.

Dalam penyelidikan, Junaedi berharap, Bila pelecehan seksual terbukti dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien (Korban) di rumah sakit tersebut, maka harus dilakukan tindakan tegas secara hukum, bila perlu izin rumah sakit dicabut oleh dinas kesehatan kota surabaya.

“Jika memang terbukti dilakukan oleh oknum perawat harus ditindak tegas secara hukum bila perlu Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencabut izinnya rumah sakit karena ini teledor,” Tandasnya.

Sedangkan untuk pasien (korban) pelecehan seksual ini, Junaedi menambahkan, Harus mendapat pendamping dari psikolog atau psikiater bersama Bapepmas kota surabaya agar pasien (Korban) tidak mengalami trauma dan berharap pelecehan seksual ini tidak terjadi lagi di rumah sakit.

‘Pasien (Korban) harus mendapat pendamping dari psikolog atau psikiater agar tidak mengalami trauma, karena pasien (Korban) dalam keadaan sakit,” Imbaunya. (irw)