Surabaya – BSO – Desakan penertiban terhadap pasar grosir ilegal dimentahkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Menurutnya pasar buah di jalan Tanjungsari Surabaya dinyatakan sudah mengantongi ijin dan tidak perlu dipermasalahkan karena tidak melihat ada pelanggaran.
“Pasar grosir yang mana ?,” Tanya Airi Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya saat menghadiri pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (09/05/2017).
Pasar grosir buah di jalan tanjung sari ?,” Menurut Arini menegaskan, Pihaknya tidak melihat pelanggaran di pasar grosir buah di jalan tanjung sari karena sudah mengantongi izin dan tidak perlu dipermasahlakan. Artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir ?, “
“Iya dan dia sudah ada izinnya,” Tegasnya.
Jawaban Arini sendiri terkesan bertolak belakang dengan data yang beredar jika berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang didalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.
Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat oleh Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag Kota Surabaya. Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.
Sayang saat Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Perdagangan Kota Surabaya melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga di bangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Surabaya.
“Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur,” kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.
Iskandar menjelaskan, Saat itu Satpol PP Surabaya bersama Petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi tidak ditemukan ada aktivitas, hanya sederetan bangunan lapak buah dari kayu dan hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas.
“Dinas perdagangan Kota Surabaya belum berani mengambil tindakan apapun, dan Kami ikut Dinas Perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke Dinas Cipta Karya,” imbuh Iskandar. (irw/q.cox)