Tak Ingin Terusik, Pedagang Buah Tanjung Sari Pingin Tenang Dan Bersaing Sehat

oleh
foto pedagang buah grosir dan eceran jalan tanjung sari surabaya
foto pedagang buah grosir dan eceran jalan tanjung sari surabaya

Surabaya – BSO – Mendengar kabar pemberitaan soal pasar buah grosir dan eceran, Salah satu koordinator Pedagang buah mengaku gerah dan berniat untuk menyampaikan uneg – unegnya kepada awak media agar bisa berjualan dengan nyaman dan tenang.

“Apa yang selama ini diberitakan, kami juga ingin menyampaikan uneg-uneg kepada teman-teman media sebagai perimbangan pemberitaan,” Ujar Umbar Rifai Koordinator Pedagang Buah Tanjung Sari Surabaya.

Dalam uneg-unegnya Umbar mengatakan, Selama ini para pedagang buah yang berjualan di sini sudah nyaman, artinya pedagang sekarang sudah tenang dan tertib, Seharusnya Pemkot juga merasa senang karena pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan seperti waktu dulu diobrak-obrak terus.

“Jika kami sebagai warga Surabaya asli bisa berdagang dengan tenang, harusnya Pemkot juga senang, karena kami tidak lagi mengganggu jalan seperti dulu, ” Katanya, Rabu (10/5/2017)

Umbar mengungkapkan, Pemaksaan kepada kepada pedagang buah Tanjungsari Surabaya agar pindah ke PIOS ini merupakan tindakan monopoli, karena pemiliknya atau pengelolanya adalah swasta, maka dari itu mari berdagang untuk berjualan bersaing dengan sehat dan benar.

“Kalau kami diarahkan pindah ke PIOS, ini namanya monopoli, karena PIOS juga swasta, mari bersaing saja yang sehat,” Ungkapnya.

Selain itu, Umbar Rifai juga berharap agar Pemkot Surabaya segera memiliki pasar buah induk, agar supaya para pedagang seperti dirinya bisa berjualan dengan rasa yang nyaman dan tenang.

“Kami berharap Bu Risma bisa membina dan melindungi kami seperti kasus pasar turi, karena kami yang ada di Tanjungsari sudah trauma dengan kejadian tahun 2010, yang saat itu selalu diobrak terus, sekarang kami hanya pingin tenang,” pintanya.

Terkait aturan, Umbar Rifai berpendapat jika pencantuman aturan soal sistem penjualan eceran dan grosir yang diberlakukan kepada pedagang, merupakan regulasi yang tidak adil, karena sangat merugikan pedagang.

Padahal, lanjutnya, pasar buah Tanjungsari merupakan salah satu pasar dari lima pasar yang sudah mengantongi ijin, sementara jumlah pasar seluruh Kota Surabaya mencapai ratusan.

“Disini kami memang menjual eceran juga grosir, tetapi kalau ada aturan tentang sistem penjualan yakni eceran dan grosir, tentu akan merugikan pedagang, ini tidak adil,” tandasnya.

Dia juga mengaku jika penjualan dalam skala besar (sistem grosir), tidak bisa dihindari, karena sebagai pedagang tidak mungkin bisa menolak pembeli.

“Kalau ada pengunjung yang berniat membeli dalam jumlah banyak, ya masak kami tolak, tentu kami layani karena kami justru lebih senang jika dagangan kami terjual dalam jumlah besar,” pungkasnya. (irw/q cox)

Berikut adalah kelengkapan perijinannya dari Pemkot Surabaya :

foto beberapa surat izin
foto beberapa surat izin