Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Surabaya

oleh

Surabaya – Terkait dua angggota DPRD dari Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai tidak menanggapi usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi covid-19

Hal itu langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD Kota Surabaya mengaku sudah menjawab surat dari fraksi sebagai tanggapan dan menjelaskan kalau di DPRD ada fungsi seperti fungsi ada anggaran, ada legislasi dan ada fungsi pengawasan masing masing itu ada tanggapannya.

“Saya kemarin sudah menjawab surat surat dari fraksi itu,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (04/05/2020) saat ditemui wartawan.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan, letaknya di komisi komisi itu bisa dimaksimalkan dan pihaknya juga berfikir kalau pansus ini dibentuk.

“Saya kan juga mikir, kalau pansus dibentuk, lalu memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot, kalau komisi dilarang apa haknya ? dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan” paparnya.

Fungsi pansus, Adi menambahkan, pansus adalah pelengkapan alat lain artinya disebut lain, kalau alat kelengkapan lain yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik dan ini jelas sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat daring.

“Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum di bahas dalam rapat musyawarah (Bamus),” pungkasnya. (irw)