
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait implementasi Perda Nomer 1 Tahun 2023 digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (10/3/2025) pagi.
Rapat dipimpin oleh Mochamad Machum ini mengundang sejumlah OPD diantaranya Bapenda, DPRKPP, Dinkopumdag, DPMPTSP, Dishub, DLH, Satpol PP, PD Pasar Surya.
Selain itu Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Surabaya juga kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta dan IV Surabaya.
Rapat kesekian kalinya ini komisi B kembali membahas pasar mangga dua yang dikatakan belum memiliki izin di rapat sebelumnya.
Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa rapat komisi B bersama eksekutif meskipun beda pendapat dianggap hal yang biasa
“Tetapi ada kesepakatan bahwa ada rencana pemetaan pada 11 Maret dan 12 Maret peringatan pertama kepada pengelola dan pedagang (Pasar Mangga Dua),” katanya ditemui usai rapat.
Menurut politisi Partai Demokrat ini supaya memulai eksen sembari menunggu eksekutif atau pemerintah kota melakukan konsolidasi secara interen.
Machmud juga menyayangkan sikap KPKNL yang sudah diundang rapat oleh Komisi B secara baik baik namun tidak hadir.
“Kalau seperti ini kita akan datangi (KPKNL) di jalan Indrapura,” tegasnya
Namun, Machmud menjelaskan sebelum mendatangi kantor KPKNL di jalan Indrapura, pihaknya akan koordinasi lebih dahulu dengan komisi B.
“Tentu kita kesana konfirmasi juga kapan bisa menerima (Komisi B) ?,” katanya
Bahkan, Machmud juga mengungkap Pemerintah kota pernah mengundang KPKNL untuk datang di lapangan pada saat penertiban pasar mangga dua namun tidak hadir.
“Diundang dilapangan oleh Pemkot juga (KPKNL) enggak datang,” katanya.
Awaluddin Arief Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dahulu sesuai resume hasil rapat
“Apakah persyaratan itu dipunyai (Pengelola) atau belum,” ujarnya
Awaluddin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi terkait jumlah pedagang maupun data perizinan pasar mangga dua
“Jika terbukti tidak ada perizinan, maka kita akan kirim surat pada 12 Maret ,” terangnya
Awaluddin menyebutkan terkait izin operasional memang sudah tidak ada tetapi perizinan pasar sekarang itu hanya NIB dan IMB.
“Lah itu mereka (Pasar Mangga Dua) enggak punya,” pungkasnya.
Sementara itu, rapat kali ini Komisi B mengeluarkan resume yang ditanda tangani bersama sama dengan OPD. (irw)
Berikut resume hasil rapat: