Rapat Paripurna, DPRD Surabaya dan Pemkot Tetapkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum RPH Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

oleh
Foto teks: DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota dan OPD Kota Surabaya Menggelar Rapat Paripurna.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) beserta OPD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda Senin (10/3/2025) siang

Diantaranya pembacaan laporan pansus yang membahas Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan.

Pembacaan Raperda kota Surabaya tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan

Penerapan rancangan keputusan  bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan raperda menjadi peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan dan dilanjutkan dengan penyampaian akhir pendapat wali kota Surabaya

Rapat paripurna dipimpin oleh Laila Mufidah Wakil Ketua Didampingi Arief Fathoni dan Bahtiyar Rifa’i Wakil Ketua juga Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Hari ini kita menerapkan Raperda perusahan daerah rumah potong hewan mengajak perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya usai rapat paripurna

Untuk itu, Politisi PDIP ini berharap penetapan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah ini bisa meningkatkan kinerja rumah potong hewan

“Dan juga meningkatkan perolehan laba sehingga RPH bisa meningkatkan dividen kepada APBD Kota Surabaya,” ungkapnya.

Adi Sutarwijono juga menuturkan yang terpenting adalah melayani seluruh warga masyarakat kota Surabaya

“Terutama kebutuhan daging sapi,” terangnya.

Adi Sutarwijono menambahkan, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan kerja panitia khusus (Pansus) selama 60 hari

“Sehingga masih punya waktu untuk menyelesaikan raperda raperda yang dibahas oleh pansus DPRD kota Surabaya,” imbuhnya.

Dalam kesempatannya, Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya menyampaikan, dalam rapat paripurna dilakuan penanda tanganan atas keputusan bersama antara DPRD kota Surabaya dengan wali kota Surabaya

“Tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda menjadi Perda perumahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan kota Surabaya,” ujarnya mewakili Wali Kota Eri Cahyadi

Untuk itu, Ikhsan menuturkan atas nama pemerintah kota Surabaya menyampaikan perhargaan yang setinggi tingginya dan terima kasih yang setulus tulusnya.

“Kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya juga panitia khusus yang membahas Raperda yang dimaksud,” pungkasnya. (irw)