![](https://www.beritasurabayaonline.net/wp-content/uploads/2024/07/1000400122-700x350.jpg)
Surabaya – Rencana Reklamasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan pesisir terpadu Surabaya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Penolakan tidak hanya dari nelayan bulak dan Kenjeran, tetapi juga dari organisasi Perhimpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
“Kami dari DPC HNSI Kota Surabaya dengan tegas menolak PSN,” tegas Heru Sri Rahayu Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Surabaya. Minggu (21/7/2024) siang kepada wartawan
Ia mengungkapkan, alasan penolakan pembangunan PSN di pesisir terpadu Surabaya timur akan menimbulkan dampak terhadap ratusan nelayan.
“Ada kurang lebih 670-an nelayan yang ada di Surabaya Timur ini,” terang Heru
Selain itu, lanjut ia, dampak terhadap lingkungan juga akan muncul yang ada di kawasan pesisir pantai Surabaya timur dan sekitarnya.
“Suatu saat nanti dampak lingkungan juga ada di kawasan pesisir pantai Surabaya timur ,” imbuh Heru
Oleh karena itu, menurut ia sebelum PSN dilaksanakan dengan luasan sekitar 1000 hektar harus ada kajian kajian lebih dahulu.
“Harus ada kajian kajian lebih dulu sebelum menimbulkan dampak baik tehadap nelayan, lingkungan maupun sosial di masyarakat,” tutur Heru.
Ditempat sama, Choirul Subekti Divisi Bidang Hukum DPC HNSI Kota Surabaya menambahkan bahwa nelayan adalah masyarakat paling bawah yang tentu akan merasakan dampaknya.
“Kita hanya mengakomodir keluhan keluhan dari para nelayan,” kata Choirul Subeki
Bahkan, ia juga mengaku diajak oleh lembaga kelautan dan kemaritiman dari daerah lain untuk melakukan upaya klarifikasi.
“Yaitu terkait kebijakan dengan PSN yang mungkin terlalu prematur didapatkan di kota Surabaya,” ungkap Choirul Subeki
Melihat dari segi kajian hukum, menurut ia, warga kota Surabaya selalu dihadapkan dengan undang undang tentang konservasi.
“Kita tahu warga Surabaya selalu dihadapkan dengan undang undang atau perda tentang konservasi,” kata Choirul Subeki
Dimana undang undang atau perda tentang konservasi disebutkan, lanjut ia bahwa untuk menanggulangi kondisi cuaca alam yang kurang kompromi terhadap lingkungan di masyarakat.
“Setelah kita tahu reklamasi PSN ini acuannya di undang undang No 27 Tahun 2007 di waktu pemerintahan bapak SBY itu seharusnya dikaji dulu,” tutur Choirul Subeki
Ia mengungkapkan, PSM memang kewenangan dari pemerintah pusat, tetapi otoritas yang ada di daerah perlu diajak berbicara.
“Seperti di dewan sendiri pun juga terjadi tidak kompak,” kata Choirul Subeki
Jika di dewan ini kompak, menurut ia kemungkinan pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sehingga dirumuskan oleh pemerintah pusat komunikasi dengan pemerintah daerah,” pungkas Choirul Subeki.
Sementara itu, rencana reklamasi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di kawasan pesisir terpadu
Dalam pelaksanaannya, PT Granting Jaya ditunjuk selaku operator Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 72 triliun dengan mengandeng beberapa investor. (irw)