
Surabaya – Sejumlah agenda dalam rapat paripurna digelar oleh DPRD Kota Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot), Senin (27/4/2026) siang.
Agenda rapat paripurna meliputi pembacaan pengumuman pimpinan DPRD Kota Surabaya tentang usul pemberhentian dan usul pengangkatan Ketua DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024 – 2029
Dilanjutkan Pembacaan laporan panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota Surabaya tahun anggaran 2025.
Dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang usul pemberhentian ketua DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024-2029
Kemudian Rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang usul pengangkatan Ketua DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024 – 2029
Serta rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang rekomendasi DPRD Kota Surabaya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali kota Surabaya akhir tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dihadiri sekretaris Daerah (Sekda) mewakili wali Kota dan Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Di rapat paripurna pertama, kita mengagendakan usulan pemberhentian Ketua DPRD dan usulan Ketua DPRD yang baru,” kata Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya usai rapat paripurna.
Arif Fathoni akrab disapa mas Thoni ini menjelaskan bahwa atas hasil rapat paripurna tersebut, DPRD langsung mengirimkan surat permohonan keputusan ke Gubenur melalui Wali Kota Surabaya.
“Dan kami berharap SK gubenur dapat segera diterbitkan sehingga mudah mudahan di awal mei dapat dilaksanakan paripurna pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD yang baru,” jelasnya.
Selain itu, kata legislator Golkar ini Rapat paripurna juga mengagendakan LKPJ sehingga pansus memberikan rekomendasi rekomendasi laporan kinerja Wali Kota tahun anggaran 2025.
“Mudah mudahan segala rekomendasi yang diberikan oleh pansus LKPJ tersebut menjadi bahan penyempurnaan bagi program kerja wali kota di APBD tahun 2026,” tuturnya.
Mas Thoni menyebut, banyak rekomendasi dari pansus seperti manajemen pengelolaan sampah, manajemen parkir dan upaya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang selama ini dianggap kurang maksimal dalam penarikan.
“Mudah mudahan dalam segala rekomendasi itu bisa menjadi penyempurna ikhtiar wali kota Surabaya dalam menjadikan kota yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” pungkasnya. (irw)




